Faktual.net – Jakarta Selatan – DKI Jakarta – Rabu, 1 April 2026 – Maraknya fenomena influencer investasi dan praktik manipulasi pasar seperti pump and dump menjadi tantangan serius bagi integritas pasar modal Indonesia, yang kini memiliki lebih dari 23 juta investor ritel.
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), NS. Aji Martono, menegaskan bahwa penguatan etika profesi dan kode etik bagi seluruh insan pasar modal merupakan fondasi utama untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika global.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Regulasi akan selalu tertinggal dengan inovasi dan modus baru. Yang harus kita bangun adalah kesadaran kolektif bahwa profesi di pasar modal adalah profesi yang terikat kepercayaan publik. Setiap pelaku mulai dari analis, penasihat investasi, hingga manajer investasi—harus menjunjung tinggi integritas, karena di pundak mereka lah kepercayaan investor ritel itu berada,” ujar Aji Martono dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi” yang berlangsung di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Diskusi yang digelar dalam rangka merespons pesatnya pertumbuhan investor ritel dan maraknya konten investasi di media sosial ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, antara lain perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peneliti INDEF Riza Annisa Pujarama, serta Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Rahmat Aminudin. Acara yang dimoderatori jurnalis ekonomi Lona Olavia ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, jurnalis, praktisi pasar modal, serta komunitas investor.
Dalam paparannya, Aji Martono menyoroti empat poin penting terkait etika profesi di industri pasar modal: penegakan kode etik yang lebih tegas dengan pembentukan tim pengawas internal dan kerja sama dengan regulator; pendidikan berkelanjutan yang tidak sekadar memenuhi kewajiban sertifikasi; peran influencer tersertifikasi sebagai jembatan literasi investasi yang bertanggung jawab; serta perlindungan investor melalui transparansi dan akuntabilitas dengan mengedepankan prinsip suitability dan disclosure.
Menanggapi fenomena influencer investasi, Aji mengapresiasi langkah OJK yang tengah merampungkan POJK tentang influencer dan promosi di ruang digital, dengan target finalisasi pada semester I 2026. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran.
Rahmat Aminudin dari CWIG menambahkan perlindungan hukum bagi investor ritel masih membutuhkan penguatan, terutama dengan mendorong adanya mekanisme gugatan perwakilan yang lebih mudah diakses. Sementara itu, Riza Annisa Pujarama dari INDEF menyoroti bahwa volatilitas global bisa memperbesar dampak manipulasi pasar jika kepercayaan investor domestik tergerus.
Diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada regulator dan pemangku kepentingan, antara lain percepatan penerbitan dan sosialisasi POJK tentang influencer investasi, penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi, peningkatan program literasi investasi yang kritis, serta komitmen asosiasi profesi untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik.
Acara ditutup dengan penekanan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan masyarakat merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang berintegritas, stabil, dan melindungi investor.
Tentang PROPAMI :
Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) adalah organisasi profesi yang mewadahi berbagai profesi di bidang pasar modal, termasuk Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI), Penasihat Investasi, dan profesi lainnya. PROPAMI berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan etika profesi guna mendukung pengembangan pasar modal yang terpercaya.
#PasarModalBerintegritas #ProteksiInvestor #EtikaProfesi
Reporter: Johan Sopaheluwakan
















