faktual.net, Jakarta – Kekecewaan di ungkapkan oleh Pengunjung Resto Apung Muara Angke Graciprici melalui akun medsosnya sekitar beberapa hari yang lalu.”dari awal pintu masuk kita mau mencari ikan mentahan, dihalang-halangin, bilang udah ada yang langsung sekalian dimasak, harganya juga sama, diarahin duduk dimeja yang depannya toilet trus pemandangannya laut, gelap tanpa penerangan,” Tulisnya.
Selain itu Graciprici juga menuliskan, “sakit hati dikhianatin tukang masak Resto Apung Muara Angke, dan juga tentang Pelayanan yang Tidak memadai serta harga yang dirasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan”.
Pasca Terbitnya Kepgub Nomor 542- Pasca Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah, Bangunan Dan Gedung, Dan/Atau Jalan Dan Jaringan, hingga saat ini Resto Apung Dikelola oleh Pengurus Sementara yang di sahkan oleh Pimpinan UP3Muara Angke Mahad. Hingga saat ini para penyewa (tenant) masih dipungut untuk pembayaran sewa kios dagangannya dan juga Service Charge (SC), serta Area Parkir di Resto Apung Muara Angke Jakarta Utara.
Hal ini telah di konfirmasi kepada Kepala Dinas dan Sekdis KPKP, tetapi belum mendapatkan Respon, Selasa (15/7).(zul)














