faktual.net, Bulukumba, Sulsel – Tim lapangan dari Media FaktualNet Sulawesi Selatan berhasil meminta keterangan dari seorang sopir berinisial Tf yang bekerja untuk PT Mandiri Energi. Menurutnya, perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang bernama Pak Erwin yang juga bertindak sebagai manajer operasional dan mengendalikan seluruh mobil operasional perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 5/10/2024, Tf menjelaskan bahwa barang yang diangkut biasanya berasal dari daerah Kapasa, Kabupaten Bulukumba, dan diangkut menuju Morowali, Sulawesi Tengah. Namun, ketika diminta menunjukkan izin angkutan atau dokumen resmi dari depot, Tf tidak dapat memperlihatkannya, menimbulkan dugaan bahwa mobil tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Upaya tim media untuk menghubungi Pak Erwin melalui WhatsApp hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diduga aktivitas pengangkutan BBM tersebut tidak memiliki izin angkutan resmi. Sesuai dengan Pasal 51 hingga Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar.
Kasus seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat, terlebih dengan maraknya praktik pengumpulan BBM subsidi yang disalahgunakan oleh mafia BBM. Oleh karena itu, tim FaktualNet mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Wajo, Polres Bone, dan Polres Bulukumba, untuk lebih ketat memantau pergerakan mobil tangki, terutama yang sering terlihat di wilayah SPBU Bulukumba.
Tim juga meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan S.I.K., M.H., M.Si., untuk segera menertibkan PT Mandiri Energi dan menghentikan aktivitas ilegal mobil tangki biru-putih yang sering melintasi wilayah antar-kabupaten dan provinsi. (en)