Example floating
Example floating
BeritaDaerahInformasiPemerintahan

Pemkot Tidore Resmi Terapkan Jam Kerja Fleksibel Bagi ASN

×

Pemkot Tidore Resmi Terapkan Jam Kerja Fleksibel Bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Malut,Tidore. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi memberlakukan sistem Jam Kerja Fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 800/42/01/2026.

​Menindaklanjuti aturan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, memimpin rapat koordinasi teknis di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026). Dalam pertemuan yang didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha tersebut, dibahas langkah-langkah strategis agar pelayanan publik tetap optimal di tengah penyesuaian waktu kerja.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

​Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa transisi menuju sistem kerja baru ini memerlukan sinkronisasi, terutama pada aspek administratif.

​“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi dalam kaitannya memenuhi sistem dan kerja dengan waktu terbaru ini, memungkinkan ada beberapa hal yang penting untuk dilakukan penyesuaian, saya pikir untuk absensi dan hal-hal yang bersifat administratif nanti akan disampaikan secara teknis untuk bisa dilakukan penyesuaian itu,” ungkap Ahmad Laiman.

​Wawali menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti pengurangan beban kerja atau tambahan hari libur. Konsep yang diusung adalah Work From Anywhere (WFA), di mana ASN dituntut tetap produktif dan responsif meski tidak berada di kantor.

​“Meskipun pekerjaan di beberapa OPD nantinya akan dilakukan melalui komunikasi atau Smartphone, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan tanpa harus menunggu hari esok dan sebagainya, mohon untuk ini menjadi perhatian bersama, pimpinan OPD dan Unit kerja harus bisa menginventarisir kerja dengan target yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ancol Resmikan Gerbang Baru Ancol – JIS, Integrasi Kawasan Menuju Ekosistem Destinasi Jakarta Utara

​Beliau juga menekankan bahwa selama jam WFA, ponsel setiap ASN wajib tetap aktif guna memantau tugas maupun merespons instruksi pimpinan.

​Meskipun jam kerja di kantor mengalami penyesuaian, total waktu kerja efektif tetap memenuhi standar 37 jam 30 menit per minggu (7,5 jam per hari). Untuk mendukung urusan administrasi, Pemkot akan memaksimalkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.

​Berikut adalah pembagian waktu kerja fleksibel yang mulai berlaku sejak Senin, 26 Januari 2026:

​Senin: 08.00 – 17.00 WIT (Kerja di kantor).

​Selasa – Kamis: 08.00 – 14.00 WIT (Kantor), dilanjutkan 14.00 – 17.00 WIT (WFA).

​Jumat: 08.00 – 11.30 WIT (Sepenuhnya WFA).

​Presensi: Wajib dilakukan 3 kali sehari (Pukul 08.00, 14.00, dan 17.00 WIT).

​Kebijakan jam kerja fleksibel ini tidak berlaku bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung dan bersifat darurat, seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran. Instansi tersebut tetap menjalankan tugas selama 6 hari kerja dengan pengaturan jadwal internal oleh pimpinan masing-masing.

​ASN yang menjalankan jam kerja fleksibel diingatkan kembali untuk selalu merespons setiap pesan singkat, telepon, maupun bentuk komunikasi koordinasi lainnya dari atasan dan rekan sejawat demi kelancaran roda pemerintahan.

Tanggapi Berita Ini