Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPeristiwa

Pemilik Akun FB Kamaruddin Sija Resmi Dilaporkan

×

Pemilik Akun FB Kamaruddin Sija Resmi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Makassar, Sulsel- Pemilik akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija resmi dilaporkan di Polda Sulsel.

Kamaruddin Sija dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pelaporan tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga Andika Arif H Jamaro dengan nomor register LP/B/1285/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 30 November 2022.

“Hari ini tadi dari pihak keluarga resmi melaporkan Kamaruddin Sija di Polda Sulsel. Artinya, ini baru laporan dari pihak keluarga,” kata Habibi kepada media ini.

Habibi, Ipar dari keluarga Andika Arif H Jamaro ini sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Organisasi Pers SEKAT-RI dan Pemred media zonamerahnews.com.

Dia mengatakan, bahwa rencana  pelaporan kedua dan ketiga akan dilayangkan oleh SEKAT-RI dan Media Zonamerahnews.com.

“Jadi setelah pihak keluarga yang melapor hari ini akan menyusul dua laporan lagi dari lembaga dan media terkait unggahan foto tanpa izin,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) akan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija.

Pemilik akun Facebook tersebut akan dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang menyebarkan foto orang tanpa izin pemiliknya.

Dari penelusuran media ini, akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija mengunggah foto H. Arief yang merupakan salah satu Ketua DPC SEKAT RI Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Bangunan Gedung Olahraga Padel Sudah Berdiri Belum Ada PBG, SLF Dan SKK, Gubernurnya Sibuk Urus Ikan Sapu-sapu

“Alhamdulillah akhirnya pelaku kasus pengeroyokan dan penipuan sudah di tahan dengan kepolisian Polres Gowa” kata akun facebook Kamaruddin Sija melalui unggahanya pada, Selasa (29/11/2022).

Unggahan foto H Arief tersebut menggunakan kaos baju berlogo Organisasi Pers SEKA-RI sebelah kanan dan berlogo media Zonamerahnews.com di sebelah kiri.

Berdasarkan unggahan tersebut, Humas SEKAT-RI Muhammad Darwis berkoordinasi dengan Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal SL.

Darwis mengatakan bahwa postingan akun Facebook Kamaruddin Sija itu sudah  discreenshot sebagai barang bukti pelaporan ke Polisi.

Adapun mengenai caption dan narasi yang digiring oleh akun Facebook Kamaruddin Sija yang menyebut H Arief sebagai “pelaku pengeroyokan dan penipuan” itu tidak benar.

“Tidak benar, kasus dan kronologinya tak begitu. Semua yang terposting itu seolah-olah dipaksakan agar H Arief bisa dipenjarakan,” ungkapnya.

Darwis menegaskan silakan bermedia sosial tapi bermedia sosiallah dengan menjaga etika juga meminta izin atas penggunaan foto orang lain.

“Di foto yang dia posting itu adalah H Arief Ketua DPC SEKAT RI Gowa terlebih lagi dia menggunakan kaos baju berlogo SEKAT RI dan media Zonamerahnews.com ini mencederai organisasi dan media,” ungkapnya.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini