
Faktual.Net, Jakarta – Perkara Perdata No. 254 / Pdt / G / PN.Jakut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana ada pihak-pihak yang menggugat serta mangakui sebagai pemilik lahan dengan menunjukan Sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara, pada Jum’at (4/09/2020).
Warga Kelurahan Semper Barat RT 16 RW 04 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merasa sedikit nyaman di kala sudah dilaksanakannya Peninjauan Setempat (PS) dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam Perkara Perdata No. 254 / Pdt / G / PN.Jakut (Terkait Mengawal APBN sebagai ganti materi untuk Pembangunan Jalan Tol)
Atas ditinjaunya lokasi obyek sengketa yang dihuni warga sejak lebih dari 20 tahun oleh para Majelis Hakim dari PN Jakarta Utara dalam perkara perdata, warga sebagai penggugat intervensi, ingin menunjukkan bahwa tanah yang diperebutkan oleh para pihak penggugat asal dan, tergugat asal adalah secara eksistensi ditempati oleh para warga dan di rawat sejak 20 tahun yang lalu.
Sesepuh Warga RT 16 RW 04 H.Safeii menerangkan kepada media, “Warga sudah menempati lahan tersebut serta merawatnya ingin menunjukkan bahwa lahan yang diperebutkan oleh para pihak pihak yang datang tiba-tiba seperti “jin” itu benar-benar dihuni dirawat dikembangkan sejak lebih dari 20 tahun lalu, tanpa ada masalah apapun sebelumnya, dan selama ini belum pernah ada yang datang yang mengaku sebagai pemilik sebelumnya,” ungkapnya.
Namun sejak diterbitkannya sertifikat yang tidak jelas dan tidak dikenal alamatnya, warga mulai terusik oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan untyk menguasai lahan tersebut.
Kuasa Hukum warga, Ar Effendy menjelaskan, warga sebagai penggugat intervensi ingin menunjukkan bahwa tanah tersebut secara eksistensi ditempati oleh para warga dan dirawat sejak 20 tahun yang lalu tanpa ada masalah apapun.
“Warga selama ini tidak ada masalah apapun dan belum pernah ada yang datang dan mengaku sebagai pemilik sebelumnya. Namun sejak diterbitkannya sertifikat yang tidak jelas yang tidak dikenal alamatnya, warga mulai terusik oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Tergugat Asal adalah H. Maqbul dan keluarganya yang memiliki 5 (lima) sertifikat dan alamatnya tidak dikenal oleh warga. Sedangkan penggugat asal yakni Purwanto cs menggugat dengan dasar dokumen tanah adat berikut vervonding yang mengaku sebagai pemilik tanah. Seluruh warga meminta penggugat asal dan tergugat asal bisa membuktikan dokumen-dokumen kepemilikan, karena pada dasarnya warga menempati tanah negara.
“Warga tentunya ingin membela hak-haknya atas rumah yang dihuninya. Kami berharap putusan sidang yang diketuai Majelis Hakim Tiares Sirait, Hakim Anggota Ramses Pasaribu dan Munarwan Narsongko dapat berpihak kepada warga yang selama berpuluh-puluh tahun merawat, menghuni dan mengembangkan lingkungan dengan baik sehingga menjadi satu wilayah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang selama ini tidak pernah ada masalah untuk secara sah bisa kembali kepada Warga,” tambahnya.
“Kepentingan yang sangat mendasar adalah adanya berbau uang pengganti dengan jumlah milyaran yang akan dikucurkan oleh instansi yang akan mengembangkan jalan Tol.” jelas Safei.
Warga hingga saat ini masih menunggu ganti rugi atas tanah yang sudah dihuni mereka selama puluhan tahun. Dan saat ini pihak PUPR sebagai tergugat telah mendaftarkan untuk konsinasi dana ganti rugi atas tanah yang dimaksud di PN Jakarta Utara untuk pembangunan jalan tol. (Zul)












