
Faktual.Net, Sulteng — Pembangunan kolam Ikan Air Tawar yang berlokasi di dusun empat Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong yang mengunakan Anggaran Uang Negara melalui kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 131.510.000 Rupiah.
Volume empat unit tahun anggaran 2022, diduga proyek tersebut di Mark Up Anggarannya oleh oknum Kades Siavu yang berinisial AH beserta oknum perangkat desa lainnya.
Laporan tersebut dari salah satu warga masyarakat desa Siavu yang namanya tidak mau dipublikasikan, setelah di cros cek di lapangan oleh awak media ternyata pembangunan kolam air tawar terkesan pembuatannya asal jadi dan tidak sesuai anggaran.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan mark up anggaran oknum Ibu Kades tersebut selalu tidak ada di kantor Desa Siavu. Salah satu staf kepala desa tersebut mengatakan Kades Sibuk.
“Kades kami lagi sibuk,” ucapnya.
Reporter Sulteng: Indra JM














