faktual.net, Jakarta – Libur Lebaran panjang yang dimanfaatkan sebagian Pejabat Pemerintahan untuk pulang kampung, diduga dimanfaatkan juga oleh warga untuk berbuat suka-suka.
Warga mengeluhkan sampah yang berserakan hingga ke saluran air atau parit (selokan) yang terlihat di Jalan Pademangan IV No.1, RT.2/RW.10, Kelurahan Pademangan Timur., Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, persimpangan Jalan Pademangan 8 dan Pademangan 9

Warga di Taman Palem – Tugu Utara, Jalan Komplek Imigrasi No.1, RT.1/RW.2, Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mengeluhkan semenjak ditutup tempat pembuangan sampah di Rawa Badak, sekarang tempat kami jadi sasaran.
“orang buang sampah sembarangan mohon dibantu carikan solusi pembuangan sampah di wilayah kelurahan tugu utara.dan mobil sampah ditiap tiap masing masing RW Segera,” Keluhan warga.
Aturan yang berlaku, sesuai SK Sekda No.99 Tahun 2022 terkait TPS/LPS menjadi kewenangan Kelurahan dan timbunan sampah dan atau meterial kurang dari 4 meter kubik atau 1 mobil hilux merupakan kewenangan Kelurahan.

Demikian juga di Jalan Danau Indah Barat Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara
Di Jalan Mangga Gang II Blok A Lagoa Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara, Jalan Mahoni GG 2 Blok B RT 02 RW 14 Kelurahan lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara (Gang) masjid Nurul Islam.(zul)















