Faktual.net, Gowa, Sulsel- DPP Gempa Indonesia kembali mengeluh terkait maraknya parkir liar yang semakin brutal di sepanjang Jalan Poros Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Bukan sekadar pelanggaran ringan, para pengusaha di kawasan tersebut diduga sengaja dan terang-terangan menjadikan pedestrian sebagai lahan parkir pribadi.
Trotoar yang dibangun dengan anggaran rakyat miliaran rupiah kini berubah fungsi menjadi etalase mobil dagangan, parkir motor, hingga lahan parkir pengunjung. Ini bukan sekadar mengganggu pejalan kaki, tetapi bentuk pelecehan terhadap aturan daerah.
Ari Paletteri, Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, kepada awak media (6/12/2025) menyebut bahwa perilaku tersebut sebagai aksi bandel yang sudah melampaui batas kewajaran.
“Sudah berkali-kali kami tegur. Mereka pura-pura tidak tahu aturan. Mobil jualannya dipajang di pedestrian, motor pengunjung dibiarkan naik trotoar, bahkan diarahkan. Ini jelas tindakan yang merusak fasilitas umum dan menantang aturan. Tidak boleh dibiarkan!” tegas Ari.
Ari tidak hanya menegur pengusaha bandel. Ia juga mengkritik mandeknya penegakan hukum oleh Dishub dan Satpol PP Gowa yang dianggap tidak serius melakukan pengawasan.
“Dinas terkait seperti kehilangan fungsi. Mereka diam. Mereka lihat. Tapi tidak bertindak. Kalau pengawasan rutin dilakukan, tidak mungkin pedestrian berubah jadi parkiran liar seperti ini,” katanya.
DPP Gempa Indonesia menilai pembiaran oleh dua instansi tersebut sama buruknya dengan pelaku pelanggaran, karena menyebabkan kerusakan fasilitas umum yang membutuhkan perbaikan menggunakan uang rakyat.
Ari menambahkan Dalam Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, telah jelas ditegaskan:
• Dilarang menggunakan pedestrian, trotoar, dan bahu jalan sebagai tempat parkir.
• Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
• Pelanggaran dapat diproses melalui tipiring, dengan ancaman denda hingga Rp 5 juta atau kurungan.
Namun aturan ini seperti macan kertas, karena tidak dijalankan oleh aparat yang seharusnya menegakkannya.
“Jika Dishub dan Satpol PP tetap diam, kami akan mengambil langkah lebih keras. Kami siap melaporkan, mengekspos, dan meminta penindakan langsung dari pihak yang lebih tinggi. Tidak boleh ada pengusaha yang kebal aturan!”
Fasilitas publik bukan milik segelintir pengusaha, Pedestrian adalah hak pejalan kaki, bukan tempat parkir liar.
Redaksi Sulsel.
















