Faktual.Net, Muna, Sultra – PascaPilkada, Penyelenggara teknis pemilihan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) melaksanakan Rapid Test di Puskesmas Maligano, Senin (21/12/2020).
Pelaksanaan Rapid Test tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 1210/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020. Tentang perihal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) bagi anggota badan Adhoc pemilihan 2020.
Ketua PPK Kecamatan Maligano Muhamad Izhar, S.Pd mengatakan bahwa pelaksanaan Rapid Test pasca pemilihan merupakan bentuk perhatian Ketua KPU RI terhadap kesehatan Badan Adhoc.
“Ini merupakan bentuk perhatian KPU RI dalam memastikan kesehatan penyelenggara adhoc pasca pemilihan melalui KPUD Muna yg menfasilitasi seluruh penyelenggara adhoc,” beber Izhar.
Hal senada disampaikan Kepala Puskesmas Maligano La Ode Bandingi, SKM bahwa pelaksanaan Rapid Test untuk memastikan kesehatan penyelenggara pasca pemilihan.
“Karena kemarin penyelenggara pemilihan sangat aktif dan berada dalam kerumunan walaupun tidak bersentuhan dan tetap menerapkan Prokes, tetapi harus dirapid untuk memastikan kesehatan mereka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, badan Adhoc kecamatan Maligano yang melakukan rapid test sejauh ini hasilnya Non Reaktif.
Reporter: Husni















