Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta- Operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS) makin gencar dilaksanakan.
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima menegaskan, sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target pelaksanan operasi tibmask.
“Setiap hari kami bersama anggota Binmas turun langsung untuk menegakan aturan dalam upaya pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Proses penularan COVID-19 tergolong sangat cepat dan siapapun rentan tertular virus ini sehingga harus selalu waspada dan patuh protokol kesehatan,” terang Tita saat dikonfirmasi di sela-sela Tibmask di Jalan Alur Laut, Jumat (15/01/2021).
Dalam operasi Tibmask kali ini ada 21 pelanggar protokol kesehatan yang langsung dikenakan sanksi sosial.
“Hari ini, kita temukan 21 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan kami berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan di fasilitas umum,” ungkapnya.
Tindakan tegas tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menerapkan protokol kesehatan di setiap beraktivitas karena itu sebagai salah satu bentuk perlindungan dari kita untuk menghadapi ancaman COVID-19. Apalagi tingkat penderita COVID-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi jadi harus selalu waspada,” ujarnya.(Amin)
















