Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Muspika Ciruas Dampingi Asda I Kabupaten Serang Dalam Penyuluhan PTSL dan Berikan Sertifikat Tanah

×

Muspika Ciruas Dampingi Asda I Kabupaten Serang Dalam Penyuluhan PTSL dan Berikan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Muspika Ciruas Dampingi Asda I Kabupaten Serang Dalam Penyuluhan PTSL dan Berikan Sertifikat Tanah
Pemberian sertifikat secara simbolis oleh Asda I Kabupaten Serang didampingi Muspika Ciruas (foto: istimewa)
Example 468x60

FAKTUAL.NET, SERANG – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten, di Aula Desa Bumijaya. Kamis (10/2/2022).

Acara ini dihadiri oleh Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna. S. Sos.,M. Si, Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si, Kapolsek Ciruas Hasan Khan, Kepala Desa Bumijaya Muntak, RT dan RW, serta masyarakat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam sambutannya, Asda I Kabupaten Serang, menyampaikan, bahwa program ini sangat baik dan bisa membantu masyarakat.

“Manfaatnya besar sekali ketika memiliki sertifikat, bisa menjadi aset untuk menunjang ekonomi,” ujarnya.

Ditambahkannya, apabila nanti ada terjadi kekeliruan, untuk langsung bicarakan dengan satgas yang ada di desa.

“Supaya tidak menjadi fitnah, maka lakukan konfirmasi langsung dengan satgas desa terkait PTSL,” tambahnya.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Patroli Dialogis Laut untuk Ciptakan Wisata Aman, Antisipasi 3C dan Sosialisasikan Call Center 110

Camat Ciruas menuturkan, ada kewajiban pemerintah dan ada kewajiban masyarakat, yang diantaranya : Penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, penerbitan sk hak, pengesahan data yuridis, penerbitan sertifikat.

Kewajiban masyarakat : Penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda patok, dan lain-lain.

Kapolsek Ciruas, mengatakan, jangan ada dusta diantara kita, karena ini bisa berakibat hukum.

Orang yang tidak tahu pun, bisa terbawa-bawa, dan yang namanya rupiah tidak mengenal keluarga.

“Pastikan, asal usul tanah tidak ada pemalsuan, hindari kelemahan administrasi yang berakibat pidana, jangan ada pungli, selalu lakukan komunikasi,” tutupnya. (Oman)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit