Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaEkobisOpini

Munas Kadin VIII Kendari, UMKM di Mana ?

13
×

Munas Kadin VIII Kendari, UMKM di Mana ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Amrin Amrullah Wakil ketua Forum UMKM-IKM Sultra

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Hajatan lima tahunan para pengusaha papan atas negeri ini, akan di helat Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pada 30 Juni – 2 Juli 2021 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kemungkinan ada 16 pesawat pribadi dan tentu ribuan pengusaha-pengusaha papan atas negeri ini yang akan hadir di Kota Lulo. Siapa yang bisa menduga, Kendari bisa menjadi tuan rumah kegiatan yang sangat prestesius ini, bahkan Kendari bisa menyisihkan kota-kota besar lainnya termasuk Bali.

Ditengah lesunya ekonomi akibat terjangan Pandemi Covid-19, Kota Kendari tentu berharap dengan kedatangan para pengusaha nasional di Munas Kadin kali ini, bisa menggerakkan roda ekonomi Kota Kendari secara khusus dan Sultra secara umum.

Pemilihan ketua umum untuk masa 2021 – 2025 menjadi agenda utama Munas Kadin, tentu berbeda dengan organisasi-organisasi yang pengumpulkan pengusaha, kerena Kadin lahir berdasarkan amanat Undang – undang No.1 tahun 1987 di mana dalam pasal 1 di sebutkan dalam Undang-Undang ini yang dimaksud.

a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Baca Juga :  Inspektorat Kabupaten Gowa Laksanakan Pengawasan di Wilayah Dapil 4 Bersama Lurah Tonrorita

e. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu.

f. Organisasi Perusahaan adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan jenis usaha,dagang, atau jasa yang dihasilkan ataupun yang diperdagangkan.

Kalau melihat penjelasn Undang undang di atas,maka tentu kita berharap Kadin bisa betul betul hadir menjadi lokomotif utama dalam menggerakkan ekonomi negeri ini dengan merangkul semua elemen elemen usaha tak terkecuali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kadin bukanlah kumpulan Orang-orang yang hanya megurus Tambang Nikel yang lagi bergeliat di daerah ini, Kadin juga bukan kumpulan orang-orang yang hanya mengurus proyek proyek besar. Tapi, Kadin adalah milik semua pengusaha negeri ini, baik usaha besar ataupun kecil.

Saat pemerintah sangat serius dalam upaya mendorong sektor Ril dalam menggerakkan roda ekonomi negeri ini, dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar ke para pelaku UMKM, maka tentu Kadin juga seharusnya berada di garda terdepan ikut menggairahkan UMKM.

Kita berharap Munas Kadin kali ini, bisa memberikan sedikit ruang kepada UMKM, untuk ikut memberikan sumbangsi saran kepada semua calon ketua umum, agar kedepannya siapapun yang terpilih akan menjadi ketua Kadin yang bisa secara serius ikut mendorong bangkitnya UMKM.

Isi Opini diluar Tanggung Jawab Redaksi.

Tanggapi Berita Ini