Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Mawasangka, Belum Nikah & Takut Ketahuan Orang Tua

×

Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi di Mawasangka, Belum Nikah & Takut Ketahuan Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pelaku pembuangan bayi di Mawasangka ditangkap Polisi.

Faktual.Net, Buteng — Polisi mengungkap motif pembuangan bayi di depan Gerbang UPTD Puksemas Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku adalah kedua orang tua bayi. Sedangkan motifnya, karena mereka merasa malu dan ketakutan ketahuan orang tua dengan kehamilan di luar nikah.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pelaku perempuan menutupi kehamilannya selama mengandung sehingga orang tuanya tidak mengetahui itu.

Setelah bayinya lahir sekarang berumur 4 Bulan, pelaku membawa pulang dari Kolaka menuju ke Buteng dengan melakukan rekayasa seolah-olah bayi itu mereka temukan di Bombana dan di bawa Ke Mawasangka.

Tiba di Mawasangka Kedua pelaku membuangnya di depan Puskesmas Mawasangka dan pulang ke rumah masing-masing.

Pelaku diketahui adalah perempuan berinisial RUY (26) Warga Desa Tanailandu dan kekasihnya, laki-laki berinisial SA (27) warga Desa Balonone, Kecamatan Mawasangka.

“Motifnya karena takut ketahuan orang tua dan bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status, sehingga diputuslah untuk membuang bayi laki-laki tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Buteng, IPTU Thamrin, Selasa (11/03).

Baca Juga :  Pohon Pisang di Tengah Jalan, Simbol Kegagalan Pembangunan di Dusun Tangkalia, Menggugat Keadilan Infrastruktur dari Pelosok Sinjai Barat

Saat berita viral terkait penemuan bayi tersebut viral dan menghebohkan warga Buteng.

“Kedua pelaku terus mengikuti dan mengamati setiap detail informasi terbaru terkait bayi tersebut untuk memastikan bayi mereka tersebut,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Buteng dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Kedua Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang, Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHP dengan Ancaman Pidana 5 Tahun 6 Bulan.

Penangkapan pelaku ini di dua lokasi berbeda, perempuan insial RY ditangkap di Desa Tanailandu, dan laki-laki SA itangkap di Desa Balonone, Kecamatan Mawasangka, pada Senin (10/3/2025) malam.

Diketahui pelaku SA masih berstatus Mahasiswa Salah satu Universitas di Kabupaten Kolaka dan RY Alumni.

Tanggapi Berita Ini