Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukum

Modus “OPERANDI” Oknum Polres Jeneponto Jadi Atensi DPD KGS-LAI Sulsel

×

Modus “OPERANDI” Oknum Polres Jeneponto Jadi Atensi DPD KGS-LAI Sulsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jeneponto, SulselSat Resmob Polres Jeneponto (Tim Pegasus Jeneponto) lakukan penggerebekan di lingkungan Pa’ceklangang, Kelurahan Paklengu, Kecamatan Bangkala pada 19 Juli 2021 lalu sekira pukul 21:00 Wita.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Aipda Abdul Razak bersama anggotanya di salahsatu rumah warga atas nama Syarifuddin Daeng Tompo orang tua dari Yogi, yang diduga menyimpan obat daftar G.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pada saat penggerebekan, Tim Pegasus tidak menemukan Yogi di rumah orang tuanya dan bergegas turun menggerebek di depan rumah orangtuanya yang saling berhadapan, petugas menemukan Yogi bersama 5 rekannya.

Setelah menemukan Yogi dan temannya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa obat daftar G. Selanjutnya petugas langsung  mengamankan Prayogi dan Emil sedangkan 4 temannya dibebaskan.

“Sebelum anak saya dan sepupunya atas nama Emil diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil petugas kepolisian pada malam tersebut, saya sempat memberitahukan kepada Aipda Abd Rasak dan Timnya, anak saya jangan diapa-apakan, namun Tim Resmob menjawab” tenang saja Bu, kami bawa sampai Pertamina saja,” ungkap Suhartini saat dikonfirmasi awak media.

Tidak berselang lama, kemudian Yogi menelpon ibunya, ia memberi tahu bahwa dirinya dibawa ke jalan lingkar. Prayogi meminta untuk disiapkan uang sebanyak 20 juta, dan pihak keluarga harus membawakan ke Bescamp Pegasus yang terletak di jalan lingkar di Kabupaten Jeneponto.

“Saya kebingungan dengan penuh tangisan dan merasa terdesak, langsung menelpon ke beberapa keluarga dan meminta bantuan pinjaman uang tebusan,” kata Suhartini.

Dan pada saat itu juga orang tua serta seluruh keluarga dari Prayogi dan Emil berkumpul dan merundingkan masalah tersebut. Seketika Prayogi kembali menghubungi Suhartini (Ibu dari Prayogi) untuk dibawakan uang sebanyak 20 juta itu. Namun pihak keluarga belum mempunyai kesiapan.

“Kami menyampaikan jawaban kepada Prayogi via telepon pada malam itu, bahwa Insya Allah besok anak saya kesitu habis Shalat Idhul Adha, sampaikan maki sama polisi di situ yang tangkap ko, sabar-sabar maki anak,” lanjut ibu Yogi sembari menangis.

Keesokan harinya pada tanggal 20 Juli, Prayogi kembali menghubungi orang tuanya sampai berkali-kali dan menanyakan permintaan polisi, barulah pada pukul 11:00 Wita, orangtuanya memberanikan diri mengangkat telepon dari Proyogi dan mempertanyakan total uang yang harus disiapkan.

“Saya ditelepon sampai berkali-kali, saya tanya total uang yang saya harus siapkan, anak saya menjawab 17 juta, mama siapkan dan bawakan ma sekarang dan dua orang maki saja kesini mama janganki bawa orang lain,” urai Suhartini.

Selanjutnya, sekitar pukul 14 siang pada hari itu juga, ibu Suhartini bersama orang tua Emil, Idris Daeng Beta langsung beranjak menuju lokasi yang diarahkan dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui Polisi yang menangkap anaknya.

Baca Juga :  Pegiat Literasi dan Pemkab Batang Dorong Penyelamatan Batik Rifaiyah, Regenerasi Jadi Fokus Utama

Sampai di lokasi yang di maksud kedua orang tua Yogi dan Emil dihadang oleh salah satu orang yang berjaga, ia menyampaikan kepada kedua orang tua tersebut, bahwa sebelum masuk kedalam Handphonenya dititip dulu, mendengar arahan dari orang yang berjaga di area itu, kedua orang tua pun langsung menurutinya dan menitip HandphonePnya sebelum masuk ke ruangan.

Di tempat terpisah, DPD KGS LAI PROVINSI SULSEL, yang diwakili oleh Sekretaris A.Iman Ns, menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi ‘ATENSI’ di mana ada hal-hal yang menjadi Hak dan Kewajiban dalam “SUBTANSI” penangkapan seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dalam kejadian pada malam itu juga DPD KGS-LAI PROVINSI SULSEL sempat mengutus beberapa orang untuk turun langsung kelapangan mendalami kasus tersebut.

“Di mana dalam hasil penelusuran di lapangan ada beberapa point hasil temuan dan menjadi kajian kami, di mana ada suatu perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya dan akan merampungkan seluruh alat bukti temuan itu untuk diserahkan ke POLDA SULSEL,” imbuhnya.

Ketua DPD KGS-LAI PROVINSI SULSEL Muhammad Bahar Razak juga menyampaikan bahwa Insiden yang terjadi pada malam Takbiran Idhul Adha 2021 beberapa pekan lalu, terkait adanya insiden penangkapan salah satu warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan adanya dugaan salah satu warga yang terindikasi membawa/ menyimpan salah satu obat dan tidak memiliki ijin dari Instansi terkait dan hal itu memang melanggar peraturan yang ada, namun dilain sisi ada juga salah satu oknum kepolisian yang berperan menangkap terduga pelaku melakukan suatu tindakan yang diduga kuat melakukan ‘modus operandi” dalam hal ini akan melaporkan kepada Bapak Kapolda Sulsel agar tidak menjadi preseden buruk dimata publik/masyarakat sebagaimana Program Prioritas Kapolri yang “PRESISI” dan oleh karenanya kami berkolaborasi dengan salah satu LBH Makassar dan langsung mendaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri untuk gugatan Praperadilan.

LBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH., dan Yandi Ada, SH , Agus Salim, SH, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Gugatan Praperadilan sudah dimasukkan pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 lalu, dan mendapatkan Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Jnp dimana jadwal Sidang Gugatan Praperadilan akan dilangsungkan pada Hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Saat awak Media melakukan kunjungan ke Rumah Jabatan Kapolres Jeneponto untuk melakukan konfirmasi, awak media tidak berhasil menemui Kapolres, di karenakan lagi sakit.

Editor: Asywar

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit