Faktual.Net, Batang, Jateng – Jajaran Polsek Tersono Polres Batang bersama Koramil 06/Tersono giat menggelar razia dan lakukan pembagian masker kepada warga masyarakat yang tak menggunakan masker, serta penyampaian implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 tahun 2020 di wilayah hukumnya, Sabtu (19/12/2020).
Kegiatan ini digelar dipasar Tersono Kab. Batang, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, serta melibatkan anggota Polsek dan Koramil 06/Tersono Iptu Wargo, Bripda Bintoro, Pelda Ubaidillah dan Koptu Afifudin.
Kapolsek Tersono, AKP Akhmad Almunasifi, S.H, mengatakan Bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi dan Razia masker ini sebagai Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada warga masyarakat.
Ia juga menyampaikan, Hasil dari kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan mendapati 5 orang pelanggar.
“Operasi yang digelar pada hari ini, petugas mendapati 5 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” jelas Kapolsek Tersono, AKP Akhmad Almunasifi.
Ia juga menuturkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Perbub Batang No. 55 Tahun 2020, tindakan sanksi sosial dengan membaca Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
“Petugas memberikan teguran dan memerintahkan kepada pelanggar untuk kembali ke rumah untuk mengambil/membeli masker,” tukasnya.
Reporter : Niko














