Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Metropolitan

Melanggar Protokol Kesehatan  Di Jalan Tipar Cakung Sukapura, Sebanyak 25 Orang Kerja Sosial, 4 Orang Harus Membayar Denda 

×

Melanggar Protokol Kesehatan  Di Jalan Tipar Cakung Sukapura, Sebanyak 25 Orang Kerja Sosial, 4 Orang Harus Membayar Denda 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Sukapura memberikan sanksi kepada warga yang berada di luar rumah tanpa menggunakan masker dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Tipar Cakung Sukapura depan kantor Kelurahan Sukapura.

Hadir dalam kesempatan itu Lurah Sukapura Abdul Rahman Hakim, Kapolsek Cilincing Kompol Imam, pengurus Rumah Aspirasi Pendopo Jakarta, perwakilan Rumah Sakit Firdaus, LMK Sukapura, serta Sekretaris RW 05 Sukapura.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, Satpol PP Kelurahan Sukapura melakukan Operasi TibMask sesuai dengan Pergub No. 101 Tahun 2020.

“Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.

Dalam pelaksanaan Operasi TibMask ini, Abdul Rahman Hakim menerangkan sebanyak 29 orang warga diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker.

“Sebanyak 25 orang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan empat orang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda administratif Rp 150 ribu,” ucapnya.

Abdul Rahman Hakim menghimbau buat masyarakat untuk mau menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah karena pandemi COVID-19 yang masih mengancam.

“Mari bersama-sama memerangi COVID-19 dengan terus menjalankan 3M. Bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan bersama, untuk kepentingan warga Jakarta Utara khususnya warga Sukapura,” ucapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini