Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak dua tempat usaha ditutup oleh kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara karena melanggar pelaksanaan PSBB dan dalam upaya penanganan COVID 19 Provinsi DKI Jakarta.
Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, jika pihaknya bersama pihak Kelurahan Pademangan Barat hari ini melaksanakan monitoring kegiatan usaha di masa PSBB.
“Ada dua tempat usaha yang kami segel, untuk lainnya sudah sesuai dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19,” katanya.
Diterangkan Sukimini, dua tempat usaha tersebut adalah satu warteg dan satu warnet.
“Disegel oleh petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Jakarta Utara karena melanggar Peraturan Gubernur nomor 79 & 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur no 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan dalam upaya penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.
Selain dua tempat usaha tersebut, Sukimin menambahkan petugas juga memberikan sanksi administrasi kepada dua warga yang kedepatan tidak menggunakan masker.
Pemberlakuan segel pada tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 tersebut akan dilaksanakan selama 3 x 24 jam. Setelahnya Kelurahan Pademangan Barat akan kembali melakukan pemantauan dan evaluasi kembali pada lokasi usaha tersebut.(Amin)
















