Opini Ditulis Oleh : Satriani
Faktual.Net Kolaka, Sultra. Dikutip dari Tirto.id – Pendiri Republik Cinta Managemen, Ahmad Dhani Prasetyo menilai hak kebebasan berpendapat di Indonesia sudah hilang apabila ia diputuskan bersalah dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan.
“Kalau saya sampai dihukum, berarti tidak ada lagi kebebasan berpendapat, tidak ada perlindungan untuk berpendapat. Benar presiden kita, banyak politisi sontoloyo,” kata Dhani di PN Jakarta Selatan, pada Senin (19/11/2018).
Pada hari ini, seharusnya jaksa membacakan tuntutan untuk Dhani di kasus ujaran kebencian. Akan tetapi, pembacaan tuntutan ditunda hingga satu pekan ke depan lantaran jaksa penuntut umum belum siap.
Dalam perkara ini, Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian gara-gara twitnya yang diunggah pada 6 Maret 2017 yang berbunyi, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya – ADP”.
Jaksa sebelumnya mendakwa Dhani dengan pasal berlapis, yakni pelanggaran pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 55 ayat 1 KUHP dengan total ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Berikut bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dhani menambahkan, tuntutan untuk dia seharusnya juga tidak lebih berat dari yang disampaikan jaksa di sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait perkara penistaan agama. Ketika Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama, jaksa tercatat hanya menuntut eks Gubernur DKI Jakarta itu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tapi, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun bui untuk Ahok.
“Masa tuntutan [untuk] Ahmad Dhani lebih berat dari Ahok. Jika iya, maka jelas negara ini enggak punya hukum, jelas negara ini rusak. Hukumnya sontoloyo,” kata Dhani.
Sementara itu, Ali Lubis, salah satu kuasa hukum Dhani, mengaku optimistis bisa memenangkan sidang kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. Dia mengklaim bisa membuktikan bahwa twit dari Dhani tidak mengandung unsur ujaran kebencian.
“Dari fakta-fakta kemarin, termasuk keterangan saksi dan ahli, semua sudah kita buktikan, bahwa tidak ada unsur-unsur itu. Bahkan ahli bahasa dari pihak jaksa penuntut, mengatakan bahwa twit Dhani itu pendapat, bukan ujaran kebencian,” ujar Ali
Cabut Akar Masalahnya
UU ITE ini bertujuan menyelesaikan kasus kasus transaksi elektronik, Namun disayangkan pemanfaatan hukum demi mempertahankan kekuasaannya untukmeraih kekuasaa.Menjadi diktator konsitusional bahwa hukum dijadikan sebagai dalil untuk memikul pihak lawan,agar tidak berkesan diluar peraturan maka dibuatlah peraturannya inilah salah satu politik machivellanuntuk melegalkan segalah cara untuk mempertahankan kekuasaan
Sejatinya UU ITE akan menjadikan terbelenggunya kebebasan berpendapat menjadi alat kriminalisasi aktivis, dan menekan oposis yang kritis. Bukankah negara menjamin kebebasan berpendapat namun disayangkan itu tak berlaku pada yang menyerang rezim. Bahwa benar hukumnya sangat tumpul sebab seharusnya penista agamayang Mendapatkan sangsi yang tegas bukan malah sebaliknya, yang menjadi sasaran empuk yaitu yang mengeluarkan pendapatnya akan ketidaksukaannya dengan penista agama dan pendukung penista Agama. Hal ini sangat berbahaya jika hukum dijadikan alat kekuasaan sebab hal ini akan menjatuhkan wibawa hukum di hadapan masyarakat. Jika ingin konsisten dengan penrapan pasalinimaka seharusnya ahok, abu janda, victor, curnalis dan sukmawati yang diproses atas dugaan tindakan pidana ujaran kebencian dan penista agama.
Kembali Kepada Islam
Jika saja umat islam bersatu dan membentuk barisan di jalan Allah meniadikan Al-quraan dan As-Sunna sebagai pedoman yang mengurus seluruh kehidupan maka Allah SWT akan menurunkan berkah dari langit dan bumi. Namun jika Al-quraan dan As-sunnah tidak dijadikan pijakan maka sejatinya kita mengundang murka Allah SWT,walau jumlah kaum muslimin banyak hanyalah seperti bui dilautan banyak tapi tak berguna. Maka sangat benar sabda Rasulullah Salallahualaihiwasallam berabad-abad silam. Umat Islam akhir zaman akan seperti buih di lautan. Meski terlihat banyak, namun tidak berarti.
Rasulullah bersabda, “Nyaris orang-orang kafir menyerbu dan membinasakan kalian, seperti halnya orang-orang yang menyerbu makanan di atas piring.” Seseorang berkata, “Apakah karena sedikitnya kami waktu itu?” Beliau bersabda, “Bahkan kalian waktu itu banyak sekali, tetapi kamu seperti buih di atas air. Dan Allah mencabut rasa takut musuh-musuhmu terhadap kalian serta menjangkitkan di dalam hatimu penyakit wahn.” Seseorang bertanya, “Apakah wahn itu?” Beliau menjawab, “Cinta dunia dan takut mati,” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, Abu Dawud).
Politik dan hukum dalam islam menciptakan keharmonisan politik menjalankan apa yang diturunkan Allah SWT merujuk pada sumber-sumber islam.Al-quraan,As-sunnah, ijmah sahabat dan Qias. Dan sangsi yang akan diberikan bagi yang melanggar aturan Allah SWT yang dimana hukumnyasangatlah adil dan manusiawi sebab yang tau hakikatnya benar atau salah hanyalah Allah SWT.Allah SWT akan memberikan sangsi yang tegas bagi penista agama. Allah SWT berfirman”Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. “Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.”(QS. At-Taubah : 65-66)
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS.Al-Ahzab : 57-58).
Karena itu terkait hukuman bagi penista agama adalah hukuman mati,Sebab dalam Islam, simbol-simbol agama atau bahkan kitab suci yang merupakan bagian dari aqidah tak boleh dinodai oleh siapa pun. Jika hal ini diterapkan, maka tak ada lagi yang berani menghina Allah dan RasulNya, mengapa?
Dengan membunuhnya berhentilah fitnah yang ia timbulkan dan berhentilah kejahatannya dalam mencela agama Islam. Dengan membunuhnya dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang akan melakukan hal yang sama(menghina agama Islam)
Allah SWT berfirman “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”(QS. Al-Ma’idah : 50). Wallahu a’lam.
Penulis Adalah Seorang Mahasiswi Fak.Hukum USN dan Aktivis BMI Kolaka
(Opini Diluar Tanggungjawab Redaksi)















