Maksimalkan Tahapan Pencalonan, KPU Wakatobi Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Balon Bupati & Wakil Bupati 2024

Narasumber saat memberikan materi sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Hotel Wakatobi, Jumat, 26 Juli 2024.

faktual.net, Wakatobi, Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Hotel Wakatobi pada Jumat, 26/7/2024, sebagai tindak lanjut dari surat KPU Bernomor 1215/PL.02.2-SD/05/2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa visi, misi, dan program yang disusun oleh bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi. Seluruh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten Wakatobi diundang untuk menghadiri acara ini.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Kadiv Teknis Penyelenggaraan Irfan Sakti dari KPU Kabupaten Wakatobi, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dan Kepala Bappeda Kabupaten Wakatobi. Ketua KPU Wakatobi, La Deni, dan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Wakatobi, Yasir Arafah, turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam sosialisasi ini, beberapa materi pokok yang disampaikan KPU meliputi dokumen persyaratan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 ayat untuk partai politik dan Pasal 102 ayat 2 untuk calon perseorangan. Sedang Bawaslu menyoroti strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada tahapan pencalonan serta potensi pelanggaran yang sering terjadi dalam penyusunan visi dan misi pasangan calon, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur larangan kampanye.

Baca Juga :  Arifin Karaeng Barang Bersama Tim Pemenangan Hati Damai Syukuran Bupati-Wakil Bupati Gowa Terpilih

Sementara itu, Kepala Bappeda menekankan pentingnya kesesuaian RPJPD dengan visi dan misi bakal pasangan calon. Bappeda juga melibatkan tim ahli untuk mensinkronkan visi dan misi tersebut dengan rencana pembangunan daerah agar tepat guna dan sesuai dengan rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Ditempat yang berbeda, Ketua KPU Wakatobi, La Deni menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pengusulan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi dukungan minimal 20% dari perolehan kursi hasil pemilihan DPRD Kabupaten. “Mengingat jumlah kursi DPRD Kabupaten Wakatobi sebanyak 25 kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 5 kursi sudah dapat mengusung bakal pasangan calon” pungkasnya.

Baca Juga :  Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Alternatif lainnya adalah memenuhi syarat 25% dari suara sah pemilihan DPRD Kabupaten Wakatobi yang mempunyai kursi di DPRD, yaitu sebanyak 14.013 suara.

“Selain itu, kami juga mengharapkan kepada partai politik agar calon terpilih DPRD segera menyampaikan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat dalam pengusulan dan pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober nanti” tutupnya. (Rudi)

Tanggapi Berita Ini