
faktual. net, Jakarta – Lsm Tipikor DPD DKI Jakarta memberikan Informasi dan Sekaligus Melaporkan, Adanya dugaan tindak pidana korupsi dan juga penyalahgunaan wewenang dari hasil investigasi tim lsm Tipikor Jakarta kepada perusahaan yang melaksanakan kontrak kerja di Empat Suku Dinas (sudin) Kota administrasi Jakarta Utara yaitu, Sudin Sumber Daya Air (sda), Sudin Bina Marga (BM), Sudin Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Robert saat ditemui usai memberikan berkas menjelaskan, kami menyampaikan dengan sebenar – benarnya, terkait hasil penelusuran Tim Investigasi LSM Tipikor Indonesia, dari proses mulai berjalannya Tender sampai Kontrak, dan yang terkait Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Empat Kepala Suku Dinas Kota Adminidtrasi Jakarta Utara.
“Kami ‘duga’ Empat Sudin tersebut tidak menjalankan peraturan yang benar dan juga Kontrak kerja tidak sesuai KAK (kerangka acuan kerja),” Ucapnya.
Robert melanjutkan dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan Denda Akibat Keterlambatan dari nilai Kontrak untuk setiap harinya, begitu juga Batas Maksimal Denda dan Perbaikan Cacat Mutu dan Umur Konstruksi serta Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan.
“Kami duga pemotongan dari hasil keterlambatan kerja dan juga pemotongan penambahan waktu kerja sekitar 25 hari kerja dipermainkan,” Kata Robert. (Zul).













