Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKesehatanPemerintahan

Lindungi Warganya 100 persen Melalui Program JKN, Pj. Bupati Mubar Diganjar Penghargaan UHC Award

×

Lindungi Warganya 100 persen Melalui Program JKN, Pj. Bupati Mubar Diganjar Penghargaan UHC Award

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Mubar, Sultra. Pj. Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri berhasil menjamin warganya 100 persen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bukan hanya itu, Bahri melalui kebijakan yang pro rakyat juga menyiapkan perlindungan kesehatan diluar pelayanan BPJS adalah, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Disabilitas termasuk bayi baru lahir.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Atas keberhasilan itu, Bahri diganjar penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Maruf Amin. Penghargaan itu derahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Titon Karnavian di Balai Sudirman, pada Selasa (14/3/23).

Pj. Bupati Muna Barat, Bahri menuturkan program JKN bagian dari wujud komitmen Pemda dalam memastikan dan menjamin kesehatan masyarakat Mubar secara kesuluruhan.

“Alhamdulillah, kita Mubar mendapat penghargaan UHC Award dari Wapres RI, Ma’aruf Amin. Penghargaan ini merupakan hasil komitmen kita dalam melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat melalui porgram jaminan kesehatan nasioanl,” ujarnya

Baca Juga :  Dandim 1409 Gowa Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-81 RI di Taman Sultan Hasanuddin

Untuk itu, Kata Bahri, masyarakat kini tak perlu lagi ragu menyangkut jaminan kesehatan. Sebab hal itu sudah menjadi tanggung jawab Pemda. Program ini juga bukan hanya diberikan bagi warga kurang mampu termasuk didalamnya warga mampu.

“Jadi fasilitas kesehatan sudah ditanggung pemerintah, masyarakat jangan lagi ragu berobat. Iurannya bersumber dari APBD,” Jelasnya.

Sebab jaminan kesehatan merupakan kewajiban dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan menjadi salah satu pilar pembangunan manusia untuk mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Jadi, kita (Pemkab Mubar) telah menjaminkan biaya kesehatan seluruh masyarakat Mubar melalui BPJS Kesehatan kelas III secara gratis, terkecuali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Peserta PBI, telah terdaftar dan dibayarkan melalui APBN. Sedangkan PPU telah dibayarkan melalui APBD melalui BPJS kesehatan,” pungkasnya.

Reporter : Rissel

Tanggapi Berita Ini