Faktual.net, Makassar – Lima anak di bawah umur diduga sempat ditempatkan di ruang pengamanan Mapolsek Bontoala terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (28/12/2025) sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Labu Lorong 1, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Peristiwa tersebut bermula saat tiga orang tak dikenal memasuki lorong permukiman warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketujuh remaja yang saat itu sedang nongkrong menegur ketiganya, namun jawaban yang tidak jelas membuat ketiga orang tersebut kabur. Para remaja kemudian melakukan pengejaran hingga satu orang berhasil ditemukan dan diduga terjadi aksi pengeroyokan.
Orang tua salah satu terduga pelaku, Basri (42), warga Jalan Kangkung Timur, Kelurahan Tompo Balang, saat ditemui di Mapolsek Bontoala pada Kamis malam (1/1/2026), mengungkapkan bahwa anaknya berinisial MI (13) sempat berada di ruang pengamanan selama dua hari dua malam sebelum akhirnya dipulangkan dengan status wajib lapor.
“Anakku dibawa ke Polsek, diperiksa, lalu ditempatkan di kamar tahanan. Dua hari dua malam dia di situ sebelum saya buat surat pernyataan sebagai orang tua wajib lapor,” ujar Basri.
Basri menjelaskan, polisi mendatangi rumahnya pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WITA untuk mencari anaknya, namun tidak ditemukan. Keesokan harinya, Selasa malam, MI diantar oleh Ketua RT ke Mapolsek Bontoala. Setelah pemeriksaan, anak tersebut tidak langsung dipulangkan.
Atas dasar itu, para orang tua dan keluarga tujuh terduga pelaku mendatangi Mapolsek Bontoala untuk mengajukan permohonan jaminan, mengingat lima dari tujuh terduga pelaku masih di bawah umur.
“Saya sudah buat surat pernyataan bermaterai sebagai orang tua dan wajib lapor. Kami sekarang hanya menunggu keputusan Kapolsek atau Kanit,” kata Basri.
Diketahui, tujuh terduga pelaku masing-masing berinisial Z (15), MI (13), H (16), S (16), N (16), serta dua orang dewasa. Lima di antaranya masih berstatus pelajar. Upaya perdamaian sempat dilakukan pada Rabu (31/12/2025) di rumah RW setempat, namun belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala Kompol Andi Aris Abubakar membantah adanya penahanan terhadap para terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa ketujuh remaja tersebut tidak pernah ditempatkan di dalam sel tahanan.
“Tidak ada yang ditahan. Mereka hanya dititip di ruang tunggu, bukan di dalam sel. Semuanya sudah pulang ke rumah masing-masing. Persoalan ini sudah selesai,” tegas Kapolsek.
Terkait beredarnya foto yang menunjukkan para remaja berada di dalam ruang yang menyerupai sel, Kapolsek menyebut hal tersebut sebagai kesalahpahaman (miss komunikasi).
“Itu bukan di dalam sel, tapi di luar sel. Media mungkin salah memahami. Tidak seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat perbedaan keterangan antara pihak orang tua dan kepolisian terkait status pengamanan anak-anak tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan dan perlindungan hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Saenal Abidin














