Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara menjatuhkan sanksi terhadap tiga tempat usaha yang dimonitoring dalam giat pengawasan PPKM Mikro, Minggu (27/06/2021) malam.
Seketaris Kelurahan Kelapa Gading Timur,Yeni Fisdiyanti menjelaskan, dalam giat tersebut kami melibatkan Satpol PP, Tiga Pilar, FKDM, PPSU Kelurahan Kelapa Gading Timur, serta Dewan Kota.
Adapun tempat usaha yang kami kunjungi tersebut berada di Jalan Giring-Giring, Jalan Boulevard Raya sisi kiri, Jalan Boulevard Raya sisi kanan, Jalan Kuning Tua, Jalan Cengkir Raya RW 11, serta Jalan Biru Laut RW 10.
“Dari kunjungan ke tempat usaha dalam rangka pengawasan PPKM Mikro ditemukan tiga tempat usaha melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi penghentian sementara tempat usaha selama 1×24 jam. Mereka melanggar waktu jam operasional.
Disamping itu, tiga tempat usaha lainnya kami berikan teguran agar tutup pada pukul 20.00 WIB, “ujarnya, Minggu (27/06/2021) malam.
Dalam kesempatan itu, diapun berharap para pemilik usaha mematuhi aturan agar tertib.
“Giat tersebut berjalan lancar. Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada pemilik maupun pekerja tempat usaha untuk mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Reporter : Amin Hidayat
















