Faktual.Net, Merauke,Papua – Terdakwa Mualidin Alias Udin dalam sidang vonis yang digelar selasa,23 Agustus 2022 kemarin terkait kasus penganiayaan berat berunjuk kematian terhadap Almarhum Ali Usman.
Terdakwa Mualidin Alias Udin, majelis hakim bermusyawarah dan pembacaan putusan dilakukan pada hari selasa,23 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kabupaten Merauke Provinsi Papua.
Terdakwa Mualidin Alias Udin dituntut 4 tahu Penjara di Kasus Penganiayaan berat berunjuk kematian tersebut, biasanya Majelis hakim akan bermusyarawah sebelum membacakan amar putusan.
Menurut saksi Isrofil yang sekaligus anak korban Ali Usman menjelaskan kepada media bahwa semenjak awal mulai sidang pertama hingga sidang putusan, baru satu kali mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, dan tidak pernah ada surat pemberitahuan dalam setiap per sidangan dari pihak Pengadilan Negeri Merauke.
“Semenjak awal mulai sidang pertama hingga sidang putusan, baru satu kali saya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, dan tidak pernah ada surat pemberitahuan dalam setiap per sidangan dari pihak Pengadilan Negeri Merauke”.Ungkapnya.
Dalam Sidang putusan terdakwa Mualidin Alias Udin telah di vonis oleh ketua majelis Hakim 5 tahun penjara dari tuntutan oleh jaksa penuntut Leily Sriwidianti,SH. 4 tahun penjara dengan Pasal 351 ayat 3.
Lanjut Isrofil hingga selesai sidang putusan Vonis terdakwa Mualidin Alias Udin masih bingung dan menduga ada kejanggalan, yang seharusnya mendapatkan informasi pada setiap tahapan perkembangan dalam persidangan tapi kenyataannya seperti itu, dan bertanya tentang surat pemberitahuan setiap tahapan persidangan kepada keluarga korban.
” Hingga selesai sidang putusan Vonis terdakwa Mualidin Alias Udin masih bingung dan menduga ada kejanggalan, yang seharusnya saya mendapatkan informasi pada setiap tahapan perkembangan setiap persidangan tapi kenyataannya tidak seperti itu, dan saya bertanya apakah wajib surat pemberitahuan setiap tahapan persidangan kepada keluarga korban”. Ucapnya.
(Red)















