Faktual.Net,Jakarta Timur,
Tim kuasa Hukum Penggugat dengan Kuasa Hukum Tergugat PT.Citra Abadi Mandiri nyaris Bertinju karena saling serang dalam keabsahan Penunjukan Dokumen Surat Kuasa di lokasi Sidang Pemeriksaan Setempat(PS)(29/1/2021).
Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata perkara No.258/Pdt.G/2020 /PN.Jkt.Timur, digelar dilokasi lahan yang disengketakan oleh pihak pelapor atau Penggugat Eka Nurani Binti H.Abdul Rani cs. Jum’at(29/1)
Gelar Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur diLokasi lahan yang sudah berdiri bangunan,dimana saat ini sudah dikuasai oleh Pengembang PT.Agung Sedayu Group tepatnya Jalan lingkar dalam agung sedayu, Kelurahan Cakung Barat,Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Pemeriksaan Setempat(PS) dipimpin oleh Hakim Sutikna,SH,MH, dan didampingi Asih sebagai panitera, para tergugat adalah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung(PT.JIEP), PT.Honda Astra Motor, PT.Agung Sedayu Group, PT.Citra Abadi Mandiri, serta Turut Tergugat Lurah Cakung Barat, Walikota Jakarta Timur, Kepala Kantor BPN(badan pertanahan nasional) Jakarta Timur atas pembayaran atau pencairan uang pembebasan tanah Aquo pertanggal 20 Agustus 2019.
penggugat tim advokasi FIT LAW FIRM
Drs.Firmasyah,SH kuasa Hukum dari ahli waris Eka Nurani cs, mengatakan sudah berkali-kali sidang dilakukan dan hingga dilaksanakan Pemeriksaan Setempat(ps) para tergugat
dan turut tergugat masih ada yang belum hadir menggunakan Hak Hukumnya.
“hari ini Pemeriksaan Setempat(ps) yang hadir dari tergugat pihak PT.JIEP dan PT.Citra Abadi Mandiri sementara tergugat dan turut tergugat tidak ada yang hadir,” jelas Firman.
Dengan Sidang Setempat ini, Majelis Hakim dapat melihat bahwa benar lokasi lahan yang disengketakan sesuai dengan fakta dan didukung Dokumen yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Timur, yang disaksikan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat PT.JIEP dan PT.Citra Abadi Mandiri, kata Firman.
Dengan bukti dilapangan yang saat ini fisik dikuasai oleh pihak tergugat Tiga PT.Agung Sedayu Group, dan sudah berubah fisik dengan adanya bangunan, dan Majelis Hakim dapat menyaksikan langsung temuan dilapangan bahwa di lokasi ini benar ada lahan milik penggugat, yang dibeli oleh Tergugat Empat PT.Citra Abadi Mandiri dari PT.Astra Honda Motor, bukan dari Penggugat, penjelasan Firman
Ichwan setiawan SH, Kuasa Hukum Penggugat juga menjelaskan dari pengakuan pihak Tergugat Satu PT.JIEP di depan Hakim, selama menguasai lahan yang diperkarakan belum Pernah membebaskan lahan tersebut kepada pihak Eka Nurani cs.
“pengakuan mereka PT.Jiep belum pernah membebaskan lahan milik bu eka, hingga diserahkan kembali tahun 2017 kepada pemda DKI Jakarta,” ujar Ichwan.
Pantauan media Fakta Sidang setempat dilokasi, kuasa hukum tergugat empat PT.Citra Abadi Mandiri mengakui bahwa lahan tersebut dibeli dari PT.Astra Honda Motor dan saat ini sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN) Jakarta Timur.
Majelis Hakim Sutikna mengatakan sangat berharap akan kehadiran para Tergugat PT.Agung Sedayu Group, PT.Astra Honda Motor, Turut Tergugat Lurah Cakung Barat, Walikota Jakarta Timur, dan BPN Jakarta Timur, tapi kenyataannya belum hadir untuk memberikan penjelasan.
Dikutip dari Ucapan Hakim Sutikna SH MH, dilokasi, “selayaknya pihak Pemerintah setempat dan BPN hadir saat ini, karena pihak mereka yang dapat menjelaskan secara teknis lokasi kepemilikan lahan atau Dokumen kepemilikan lahan ini.
Tim kuasa yang hadir dilokasi dari tergugat Satu PT.Jakarta Industrial Estate Pulogadung(JIEP) dan Tergugat Empat PT.Citra Abadi Mandiri belum bersedia memberikan keterangan. (zul)