Example floating
Example floating
Headline

Kuasa Hukum Natalia Rusli Laporkan 8 Dugaan Pencemaran Nama Baik dan  Penyebaran Hoaks terhadap Akun Michelle Wibowo

×

Kuasa Hukum Natalia Rusli Laporkan 8 Dugaan Pencemaran Nama Baik dan  Penyebaran Hoaks terhadap Akun Michelle Wibowo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta, 4 Mei 2026 — Kuasa hukum  Natalia Rusli secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial atas nama Michelle Wibowo ke aparat kepolisian malam ini. Total 8 laporan polisi diajukan terhadap 1 terlapor yang sama, dengan locus dan tempus berbeda sesuai konten unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik.

Alasan Pelaporan
Langkah hukum ini diambil setelah banyak korban menghubungi langsung melalui DM. Mereka mengaku tidak berani speak up karena terlapor kerap mengklaim sebagai anggota Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Perilaku terlapor dinilai meresahkan: suka merendahkan orang, melakukan perundungan tanpa henti, dan mengaku sebagai orang paling kaya dan paling terpelajar se-Indonesia.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ini contoh buruk penggunaan media sosial. Menjatuhkan harkat dan martabat orang lain, menyebarkan berita bohong, memanipulasi informasi. Setiap warga negara berhak dilindungi, karena itu kami melapor agar negara hadir menindak tegas,” ujar kuasa hukum.

Indikasi Mens Rea
Terlapor dinilai memiliki niat jahat karena secara konsisten dan berulang memposting informasi yang memfitnah Ibu Natali. Konten yang diunggah tidak hanya menyerang ranah profesional, tapi juga menyerempet hal sangat personal seperti status pernikahan dan anak-anak. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik.

Baca Juga :  Presiden WPO: Perdamaian dan Pers Dua Sisi Mata Uang yang Tak Terpisahkan

Rincian 8 Laporan Polisi
1. LP 1758 – Tuduhan bahwa  Natalia Rusli  memasukkan ijazah S1
2. LP 1759 – Tuduhan bahwa  Natalia Rusli merupakan karyawan dari seseorang, padahal bukan
3. LP 1760 – Tuduhan bahwa  Natalia Rusli drop out dari UNPAM
4. LP 1761 – Tuduhan bahwa  Natalia Rusli terlibat TPPU
5. LP 1762 – Tuduhan bahwa  Natalia Rusli  adalah “lawyer palsu atau bodoh”
6. LP 1763 – Tuduhan bahwa Natalia Rusli memalsukan tanda tangan di ijazahnya
7. LP 386 – Tuduhan bahwa Natalia Rusli  menyamarkan aset hasil kejahatan
8. LP 517 – [Materi laporan ke-8, sesuai data pelapor]

Tujuan Pelaporan
1. Menertibkan penyalahgunaan media sosial yang merusak dan mengotori ruang digital
2. Memberi efek jera agar tidak ada lagi pihak yang sewenang-wenang menjatuhkan harta dan martabat orang lain
3. Memastikan aparat kepolisian segera menindak sesuai hukum yang berlaku

“Kami mendampingi Ibu Natali untuk memastikan kasus ini diproses. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena mengaku-ngaku aparat. Media sosial harus bersih dari pelaku perundungan dan penyebar hoaks,” tutup kuasa hukum.

Reporter: Rosmauli

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit