Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

KUA-PPAS “Tatono”, TAPD Kirim Surat Sakti Ke DPRD

×

KUA-PPAS “Tatono”, TAPD Kirim Surat Sakti Ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore. Meskipun telah diagendakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan terkait dengan agenda lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021. namun sayangnya agenda tersebut tidak lagi digubris oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hal itu dikarenakan selain pembahasan yang berlangsung hampir kurang lebih 11 Minggu berlangsung dan tidak menemukan kesepakatan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD Tikep, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga harus konsisten dengan aturan sebagaimana yang termuat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah pasal 89 dan Pasal 91.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sehingga pada Selasa, (13/10/20) pemerintah daerah kota tidore Kepulauan resmi mengirimkan surat dengan Nomor : 910/657/01/2020 yang berisi bahwa pemerintah kota tikep secara tegas menyatakan sikap tidak lagi menghadiri dan mengikuti kelanjutan pembahasan atas materi KUA-PPAS Tahun 2021, namun Pemerintah Daerah akan mengajukan Ranperda APBD tahun 2021 untuk dibahas bersama DPRD.

Baca Juga :  Pelantikan Penjabat Kepala Desa Kepandean Diterpa Isu Tak Sedap, Camat Beri Jawaban Menohok

“Secara aturan seharusnya pembahasannya sudah selesai dalam jangka waktu 6 Minggu setelah diajukan KUA-PPAS oleh TAPD ke DPRD, tetapi sampai sekarang juga belum selesai, sehingga kami sudah melayangkan suratnya ke DPRD sebagaimana ketentuan yang berlaku, karena saat ini pemerintah daerah sudah harus menyampaikan RAPBD,” ungkap kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tikep Bonita Manggis.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa setelah RAPBD diajukan ke DPRD, TAPD Kota Tikep akan melakukan pembahasan dengan DPRD Kota Tikep selama 60 hari, jika dalam pembahasan tersebut kemudian tidak lagi menemukan kesepakatan bersama, maka pemerintah daerah akan menerbitkan Peraturan Walikota Tentang APBD Kota Tikep tahun 2021.

“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan RAPBD, insya Allah diminggu ini drafnya sudah akan diajukan ke DPRD, jadi RAPBD yang disusun ini tentu dengan menggunakan total anggaran berdasarkan pendapatan terakhir yang masuk yakni senilai Rp. 800 Milyar lebih,” ungkap Kepala Bapelitbang Kota Tikep Sofyan Saraha.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit