Faktual. Net, Padang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumbar untuk Pemilu 2019. Dari hasil verifikasi keabsahan penelitian adminitrasi syarat calon dan daftar calon 16 partai politik, total ada 983 bacaleg yang diserahkan, 50 di antaranya merupakan bacaleg hasil penggantian partai politik.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, dari hasil penerimaan syarat pencalonan dan syarat bakal calon hasil perbaikan ada 50 bacaleg yang diganti hingga terjadi pengurangan bacaleg di dapil enam dan delapan. Walaupun terjadi penggatian bakal calon oleh papol dan pengurangan , keterwakilan perempuan memperlihatkan grafik peningkatan.
“Rekap jumlah bacaleg calon anggota DPRD Sumbar laki-laki 662 dan perempuan 377 bacaleg total keseluruhan 983 bacaleg. Penelitian administrasi syarat calon dan bakal calon hasil perbaikan dilakukan mulai 1 sampai 7 Agutus mendatang,” ujar Amnasmen pada Kamis, 2/8/2018.
Amnasmen menambahkan dari 16 partai politik yang melakukan penggantian bacaleg, antara lain yakni PKB 10 bacaleg (2 bacaleg dilakukan pengurangan di dapil 6 dan dapil 8), Gerindra 5 bacaleg, PDIP 1 bacaleg, Nasdem 3 bacaleg, Garuda 3 bacaleg, Berkarya 13 bacaleg, Perindo 3 bacaleg, PPP 1 bacaleg, PAN 1 bacaleg, Hanura 4 bacaleg, Demokrat 1 bacaleg, PBB 3 bacaleg dan PKPI 2 bacaleg.
Penelitian keabsahan syarat calon dan daftar calon hasil perbaikan dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) pencalonan anggota DPRD KPU Sumbar. Pokja dibagi menjadi lima tim. Setiap tim akan melakukan verifikasi penelitian administrasi bacaleg minimal tiga partai politik dan didampingi oleh komisioner KPU Sumbar tiap timnya.
Sumber : kpu.go.id
















