Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKesehatanKriminalNasionalRagam

KPK Tidak Ada Potongan “Insentif Nakes” Transparansi Mati Suri

×

KPK Tidak Ada Potongan “Insentif Nakes” Transparansi Mati Suri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Jumlah pasien covid-19 dikabarkan kepada rakyat Sinjai melalui publik, namun Rincian penggunaan anggaran covid-19, seakan publik tak berdaya alias mati suri diantarnya insentif Nakes.

Wabah virus Corona atau akrab dengan sebutan covid-19, merupakan momok yang sangat luar biasa. Penularannya begitu cepat, dan sangat mematikan sebab sosoknya tidak pandang bulu, tidak tebang pilih, mulai usia lansia hingga anak usia dini ,pejabat maupun rakyat, turut menambah angka kematian akibat  terjangkit virus Corona yang mematikan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Covid-19 bukan hanya sosoknya yang tak , kasat mata, (wujudnya bikin penasaran), melainkan anggaran terkat penanganan covid-19 Terkhusus di kabupaten Sinjai,

Hingga kini, belum di publikasikan secara rincian data akurat. sehinggah tak, jarang ada warga, penggiat sosial yang menanyakan hal itu, Menarik ulur, Kabupaten Sinjai beberapa bulan lalu, mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi, alhasil mendapatkan peringkat ketiga.

Namun ironisnya kenapa,,,,,,?
Hingga saat ini, belum pernah ada laporan rilis resmi terkait transparansi dana kepada publik, terkaitan perkembangan covid-19 dan Anggaran yang digunakan dari Anggaran atau dana telah di siapkan pemda maupun dari pemerintah tentang pencegahaan, Penyabaran dan mata rantai Covid 19 di Kabupaten Sinjai, hanya melaporkan perkembangan jumlah total  pasien  covid-19, Kabupaten Sinjai.

Ada apa dan Kenapa.?
Siapakah yang berdusta..?

Bupati Kabupaten Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa telah resmi melaporkan salah satu warganya bernama Andi Darmawansyah. atas dugaan pencemaran nama baik lewat di Media Sosial, Nomor : LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021.

Berita terkait: https://faktual.net/kritik-aliran-dana-covid-19-bupati-sinjai-polisikan-ancha-mayor/

Sementara, Anca Mayor sapaan Akrab Andi Darmawansyah mengatakan, terkait laporan Seto ke polisi, ia siap mengikuti proses yang ada meskipun menurutnya, laporan tersebut masih tidak jelas.

“Ia katanya saya dilapor, Insha Allah saya akan tunduk dengan aturan yang ada. Kalau memang ada panggilan saya akan penuhi, dan siap pertanggung jawabkan dunia akhirat dan siap menerima konsekuensinya,” jelas Anca Mayor.

Ia menuturkan postingannya di Facebook tentang dugaan pemotongan dan atau pengurangan besaran Insentif tenaga kesehatan Petugas Covid-19, serta santunan kematian korban Covid-19 di Sinjai yang diduga diperintahkan langsung oleh Seto

Postingan Ancha Mayor di media sosial miliknya

Foto

Muncul pertanyaan berbagai pihak siapa sebenarnya berdusta…?

Dilangsir, news.detik.com, KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen. Dengan adanya temuan itu, KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mengamankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Jakarta Barat 

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/02/2021).

Ipi menyebut, sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan. Temuan itu didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Berikut ini sejumlah permasalahan yang ditemukan KPK:

  1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
  2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Di antaranya pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

“Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah. Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes,” ucap Ipi.

Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes yang menangani COVID-19. Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

“Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,” katanya.

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020. Insentif dan santunan bagi nakes merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Editor : Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit