faktual.net, Jakarta – Lagi Kesigapan dan kordinasi singkat membuahkan hasil dari kinerja Panwascam Tg.Priok, Bawaslu Kota Jakut, Pemkot Jakut Beserta Aparat Terkait untuk berkoordinasi terhadap Para Caleg yang memasang Buner atau Spanduk Kampanye atau Alat peraga kampanye (apk) diarea fasus dan fasum milik pemerintah, terlebih sangat dengan lokasi Tempat Ibadah.

Spanduk Caleg di fasus dan fasum diarea milik pemerintah dan sekitar Tempat Ibadah terletak di Jalan Danau Agung 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tg.Priok, Jakarta utara, langsung ditertibkan, hanya tinggal yang berada didepan Tempat Ibadah.

Anggota Panwascam menjelaskan, Sabtu (30/12), spanduk dan buner (apk) para caleg yang berada di lokasi fasus dan fasum sudah dicopot semua. Dan juga menghimbau dan memberikan peringatan keras kepada caleg yang tidak mengikuti Aturan dan Peraturan Pemilu.
“Kalo untuk informasi ini kita tidak tindak tapi memberikan himbauan dan peringatan keras sebagai langkah pencegahan dalam pemasangan APK di tempat terlarang,” Jelas Panwascam. (Zul).















