faktual.net, Jakarta – Hasil Koordinasi dari Kesbangpol, Bawaslu Kota, Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara akhirnya, pada Sabtu (14/10) sekira pukul 20.00 wib, membenahi spanduk Anggota Dewan Bersimbol Parpol yang berada dalam Aset Tanah Milik Pemerintah.
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan konfirmasi dengan Dokumen Video Singkat dan Foto melalui Pesat Aplikasi Whatsapp kepada Media online faktual.net, tentang giat pembenahan Spanduk Anggota Dewan yang ada Simbol Parpolnya.

Kesbangpol, Bawaslu Kota, Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Jurnaslis media online faktual.net dan Budayabangsabangsa.com, memahami bahwasannya Tidak ada Pelanggaran terkait Pemilu, karena saat ini bukan dalam masa kampanye, dan dalam Spanduk tidak ada atribut ataupun alat peraga kampanye, ajakan ataupun pengarahan massa untuk memilih.
Tetapi Pembenahan spanduk Anggota Dewan Bersimbol Parpol Tersebut, diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk Tidak Memasang Bendera Partai Politik, Baliho, dan Alat Peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum, Keenamnya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk fasilitas milik TNI-Polri dan BUMN/BUMD.
Imbauan KPU RI berlaku selama masa sebelum kampanye, saat masa kampanye, dan setelah masa kampanye. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sebelum tanggal tersebut, partai politik diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi.(zul dan sumber lansir berita online).















