Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Klarifikasi Pemerintah Desa Siddo, Terkait Isu Pungli dan Status Lahan Danau Ceppaga Barru

×

Klarifikasi Pemerintah Desa Siddo, Terkait Isu Pungli dan Status Lahan Danau Ceppaga Barru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Barru, Sulsel– Pemerintah Desa Siddo Kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru menggelar pertemuan terbuka bersama awak media dan sejumlah pihak terkait pada Senin, (22/9/2025), kantor Desa Siddo untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa serta klaim kepemilikan lahan di kawasan Danau Ceppaga.

Dalam Pertemuan ini dihadiri kepala Desa Siddo, Khairul Rijal.ST., Camat Soppeng Riaja Hidayatullah, S.IP., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, serta warga yang terkait langsung dengan isu tersebut.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pemerintah Desa Siddo secara tegas membantah tuduhan adanya permintaan “jatah 15 persen” dari hasil pertanian oleh oknum desa. Proporsi 15 persen hasil pertanian yang dimaksud sebenarnya merupakan ketentuan resmi yang telah diatur dalam Peraturan Desa Siddo Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Aset Desa, dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Kades Siddo Khairul Rijal, ST., mengatakan Kawasan Danau Ceppaga, termasuk beberapa bidang tanah di wilayah Labulobulo, Dusun Congko, merupakan aset desa berdasarkan data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) sejak tahun 2001. Oleh karena itu, sejumlah bidang tanah tersebut tidak dapat diterbitkan PBB secara individu oleh warga.

Dikesempatan yang sama Bapak Camat Soppeng Riaja, Hidayatuddin, S.IP., M.H., kepada awak media Faktual.net juga menegaskan hal yang sama bahwa pemanfaatan aset desa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dan setiap produk hukum desa bersifat mengikat dan sah secara hukum.

Baca Juga :  Skandal Dugaan Penyimpangan Bansos di Manyampa, Warga Minta Audit Total dan Pengusutan Pihak Terkait

Pemerintah Kecamatan Soppeng Riaja dan Pemerintah Desa Siddo tetap terbuka untuk memfasilitasi pengurusan hak atas tanah bagi warga yang memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil pertemuan musyawarah  pada hari Senin, 22 September 2025, di Kantor Desa Siddo, diputuskan bahwa:

1. Beberapa bidang tanah/lahan pertanian di Labulobulo, Dusun Congko, Desa Siddo, tidak dapat diterbitkan PBB karena masuk wilayah Danau Ceppaga (ASET DESA).

2. Bapak Beddu N (80), Abdulla, dan lain-lain tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanah yang diklaimnya.

3. Pemerintah Desa Siddo terbuka jika ada masyarakat/warga yang ingin mengurus kepemilikan hak atas tanahnya, apabila tanah yang dimaksud memiliki alas hak yang lengkap dan tidak dalam sengketa serta bukan aset pemerintah daerah, kecamatan, dan desa.

4. Tuduhan pungli oknum pemdes terkait permintaan jatah 15 persen tidak benar.

5. Proporsi 15 persen hasil pertanian telah diatur dalam Peraturan Desa Siddo (Perdes) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Aset Desa.

6. Ambo Tabi hanya meminta kemudahan untuk diterbitkan PBB dengan dokumen yang lengkap.

Pemerintah Desa Siddo menyatakan komitmennya untuk menjunjung keterbukaan informasi dan siap menjalin kerja sama dengan semua pihak demi terciptanya suasana desa yang aman dan tertib.”Kata Kades Khairul Rijal.,ST.

“Ia juga berharap agar media lebih mengedepankan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi untuk menghindari keresahan atau asumsi yang keliru di tengah masyarakat.kata Khairul Rijal.,ST. tutupnya.

Reporter Harisman

Redaksi

Tanggapi Berita Ini