Faktual.Net, Jakarta-Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara menggencarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencengah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Lurah Warakas, Makhrus Nugraha mengatakan, dalam sergub tersebut disebutkan jenis masker yang digunakan menimal dua lapis dan dapat di cuci.
“Kami telah membagikan surat seruan gubernur tersebut kepada para pengurus RT dan RW,”kata Makhrus, Selasa (07/04/2020).
Makhrus menyampaikan, diperlukan langkah bersama warga untuk mengurangi potensi penularan COVID-19. Penggunaan masker kain ini bagian dari upaya untuk memutus mata rantai virus Corona di Warakas.
“Kita berharap agar para warga dapat mematuhi arahan pemerintah dalam pencengahan penyebaran dan penularan COVID-19,”ungkapnya.(Johan/Amin)















