faktual. net, Jakarta – Acap kali musim pelaksanaan proyek tiap tahun anggaran, nyaris Dinas ataupun Suku Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipanggil penegak Hukum mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Kejaksaan Agung (kejagung), bahkan Polri untuk pertanggungjawaban “Uang Rakyat” yang dipergunakan melalui Pekerjaan Proyek yang dikerjakan Pihak Ketiga (pemborong/kontraktor), karena adanya temuan oleh tim investigasi Lsm, Ormas, Wartawan, Pemerhati, maupun masyarakat sekitar pelaksanaan proyek yang memahami Kontruksi, yang diperkirakan tidak sesuai isi kontrak kerja.

Pekerjaan proyek pemasang U-dicth oleh Sudin PRKP Jakarta Utara, yang diketahui dari penjelasan dari Pejabat Wilayah tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) hingga Lurah, belum terlihat Papan proyek pelaksana.

Wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selain UU KIP, ada aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Demikian halnya pekerjaan proyek di wilayah RW 01 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, yang pernah dikerjakan pada tahun Tahun anggaran 2022, yang dinilai pekerjaannya dilaksanakan diduga tidak sesuai KAK (kerangka acuan kerja) atau BQ (bikin of quantity).

Hal ini telah beberapa kali di konfirmasi kepada masukin prkp Jakut Ir. Suharyanti, M.T, dan mendapatkan penjelasan singkat.

Suharyanti menjelaskan bahwa, untuk penyediaan bedeng pekerja tidak tercantum dalam bill
“Gak ada di bill pak,” Kata Kasudin Perumahan Jakut. Ir. Suharyanti.M.T.(zul)















