Faktual.net, Kendari Sultra- 19 Februari 2026- “Ketua HMI Komisariat FMIPA” Mahasiswa Universitas Halu Oleo, Ada yang janggal dengan cara kampus hari ini mengelola pendidikan. Peraturan rektor tentang tarif layanan di Universitas Halu Oleo menunjukkan gejala yang patut diwaspadai bersama: pendidikan tinggi perlahan digeser menjadi sekadar layanan berbayar, dan mahasiswa diposisikan layaknya konsumen.
Dalam peraturan tersebut, mahasiswa secara terang dimasukkan sebagai pengguna layanan yang dapat dikenakan tarif. Ini bukan soal administrasi semata, tetapi soal cara pandang. Ketika mahasiswa disebut sebagai objek tarif, maka relasi pendidikan berubah arah. Kampus tidak lagi sepenuhnya dilihat sebagai ruang pengembangan ilmu, melainkan sebagai penyedia jasa.
Masalah paling serius dari peraturan ini adalah kaburnya batas antara kegiatan akademik dan non-akademik. Tidak ada satu pun pasal yang secara tegas menjelaskan apa yang dimaksud dengan kegiatan akademik. Akibatnya, kegiatan seminar, diskusi, pelatihan, dan lokakarya yang diselenggarakan mahasiswa, yang jelas-jelas merupakan aktivitas intelektual menjadi sangat mudah ditarik ke dalam kategori kegiatan berbayar.
Ironisnya, layanan penunjang akademik justru dimasukkan sebagai objek tarif dalam Pasal 4. Artinya, secara norma hukum, layanan tersebut pada dasarnya berbayar. Adapun pembebasan biaya hanya diletakkan sebagai pengecualian yang bersifat opsional, selektif, dan bergantung sepenuhnya pada kebijakan pimpinan universitas. Dengan kata lain, gratis bukan hak mahasiswa, melainkan kemurahan kebijakan. Hal tersebut menunjukan bahwa adanya pertentangan dengan norma adaptif kampus yang memegang teguh prinsip pendidikan tinggi.
Pasal 7 yang sering dijadikan dalih pembenaran bahkan tidak memberikan jaminan apa pun. Di sana hanya disebutkan bahwa tarif akademik dapat dikenakan hingga nol rupiah. Kata “dapat” bukan kepastian, melainkan kemungkinan. Lebih jauh lagi, tarif nol rupiah hanya bisa berlaku jika ditetapkan melalui Keputusan Rektor dan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Tanpa keputusan tersebut, mahasiswa tidak memiliki pegangan hukum apa pun.
Mahasiswa tingkat akhir pun tidak berada pada posisi yang lebih aman. Dalam Pasal 8, pembebasan tarif untuk penyelesaian tugas akhir hanya bisa diperoleh dengan syarat administratif berupa surat keterangan. Ini seolah menempatkan mahasiswa sebagai pihak yang harus memohon keringanan, bukan sebagai subjek akademik yang haknya dijamin oleh sistem pendidikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, proses sosialisasi peraturan ini terkesan elitis dan tertutup. Informasi mengenai pertemuan dan pembahasan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa. Bahkan, sebagian mahasiswa mengetahui adanya pertemuan tersebut secara tidak sengaja, bukan karena undangan resmi atau pengumuman institusional. Pola seperti ini menimbulkan pertanyaan besar yakni untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dibuat?
Jika peraturan ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi, maka dampaknya bukan hanya pada soal biaya, tetapi pada iklim akademik secara keseluruhan. Kegiatan ilmiah mahasiswa bisa terhambat, ruang diskusi menyempit, dan pendidikan tinggi kehilangan ruhnya sebagai ruang pembebasan dan pencarian ilmu.
Universitas seharusnya menjadi benteng terakhir pendidikan yang berpihak pada pengembangan intelektual, bukan sekadar menyeimbangkan neraca keuangan. Ketika aturan dibuat tanpa kejelasan, tanpa kepastian, dan tanpa keberpihakan pada mahasiswa, maka wajar jika publik bertanya: apakah kampus masih rumah akademik, atau sudah berubah menjadi korporasi pendidikan?
“Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk resistensi terhadap otoritas pimpinan, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol akademik dan tanggung jawab moral civitas akademika untuk memastikan bahwa setiap kebijakan selaras dengan mandat pendidikan tinggi.”
Badan Layan Umum (BLU) merupakan satuan kerja instansi yang dibentuk pemerintah yang dan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa tanpa mengutamakan keuntungan, namun dikelola dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam ranah perguruan tinggi negri, banyak perguruan tinggi negri berstatus BLU termasuk PTN Universitas Halu Oleo. Namun konsekuensi yang perlu dipertimbangkan adalah PTN boleh menarik tarif layanan misalnya UKT, sewa fasilitas dan jasa laboratorium dengan pertimbangan:
– keadilan
– kepatutan
– kemampuan masyarakat, serta
– kontinuitas layanan.
Berdasarkan peraturan Rektor Universitas Halu Oleo terkait Badan Layanan Umum (BLU) yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025, terdapat ayat yang perlu ditinjau kembali pada pasal 4 Terkait “tarif layanan penunjang akademik” yaitu pada ayat 1 yang berbunyi “Penggunaan lahan, gedung, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata, edukasi, dan sarana kesenian”.
Dalam pasal tersebut saya melihat bahwa “tidak ada pengecualian bagi organisasi internal yang tidak dikenakan tarif”. Secara hukum organisasi internal dapat dikenakan tarif namun secara normatif hal tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan yaitu pendidikan karakter, pengembangan softskill dan tridarma perguruan tinggi sehingga kegiatan yang dilakukan oleh organisasi internal masuk dalam ranah pembelajaran dan ini tertuang dalam pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “layanan penunjang akademik tidak dikenakan tarif selama proses pembelajaran”.
BLU diberikan fleksibilitas untuk meningkatkan pelayanan publik bukan untuk menegasikan fungsi pembinaan akademik. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tidak menyebutkan bahwa semua layanan tidak dikenakan tarif tanpa diferensiasi, tidak boleh ada kategori pengguna internal dan fasilitas akademik wajib diperlakukan secara komersial.
Selain itu Undang-undang nomor 12 tahun 2012 terkait pendidikan tinggi secara tegas menegaskan bahwa organisasi mahasiswa sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi. Pembinaan kemahasiswaan merupakan kewajiban institusi bukan merupakan layanan komersial. Apabila organisasi internal diperlakukan sama dengan organisasi eksternal maka dapat menimbulkan reduksi fungsi pembinaan menjadi relasi transaksional serta pergeseran paradigma pendidikan kearah komersialisasi fasilitas akademik. Jika hal itu terjadi, maka ayat 1 pada pasal 4 tidak selaras dengan mandat normatif pendidikan tinggi.
Dalam pasal 7 ayat 3 menegaskan bahwa “pemberian tarif layanan akademik sampai dengan Rp. 0.00 dituangkan dalam keputusan rektor dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU UHO”. Ayat tersebut membuka ruang diskersi bagi rektor untuk memberikan pembebasan, namun tidak terdapat pengecualian khusus bagi organisasi internal yang merupakan bagian dari pendidikan tinggi.
Maka dari itu, perlu ditinjau kembali terkait perlunya pengecualian tarif bagi organisasi internal terhadap layanan penunjang akademik pada pasal 4 ayat 1 sebagai bagian kewajiban institusi dalam pembinaan kemahasiswaan dan komitmen pendidikan tinggi.
Redaksi Sulsel














