Faktual.net, Jeneponto, Sulsel-12 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.untuk pengadaan naskah ujian SD dan SMP.
Ketiganya adalah UB, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto yang masih aktif, NA, mantan Kadis Disdik Jeneponto, dan MI, Direktur CV Media Komunikasi selaku pihak penyedia jasa penggandaan soal ujian.
Ketiganya resmi ditahan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 13 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Dana BOS yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan anggaran kegiatan cetak soal ujian mencapai Rp36 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Jeneponto mengimbau kepada seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Jeneponto, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar-mengajar.(*)