Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerah

Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, Buka Permen KP No.61 Tahun 2018

×

Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, Buka Permen KP No.61 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Palu, Sulteng Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Sulteng, Moh. Arief Latjuba, Se., Msi, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut ( BPSPL ) Makassar wilayah Satuan Kerja Palu, melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.61 Tahun 2018 mengenai Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi atau jenis Ikan tercantum dalam Appendiks CITES.

 

Example 300x600

Kegiatan sosialisasi resmi dibuka Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng Moh. Arief Latjuba Se.,Msi. Senin ( 31/05/2021) yang dihadiri Dinas terkait. Diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, UPTD Kawasan Konservasi Banggai, UPTD Kawasan Konservasi Morowali, UPTD Kawasan Konservasi Doboto dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sulteng, Karantina Ikan Pengendalian Mutu, Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) Donggala, Mitra Sidat Celebes dan Banua Sidat di wilayah Sulteng.

Baca Juga :  Revisi UU TNI, Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

 

Dalam arahannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulteng Moh.Arief Latjuba.Se,Msi mengatakan Sosialisasi ini sangatlah penting mengingat potensi jenis ikan yang di lindungi atau appendiks CITES di Sulteng sangat cukup melimpah.

 

“Kami menghimbau para pemerhati di bidang sektor perikanan lebih mematuhi aturan Permen KP no.61 Tahun 2018 harus menjaga kelestariannya,” kata Kadis.

 

Kepala BPSPL Makassar yang diwakili kepala tata usaha Andi Jaya, mengatakan, bahwa BPSPL Makassar berperan penting dalam pengemletasikan Permen KP melalui kegiatan sosialisasi mengusulkan kuota ekspor tangkap dan pendampingan pengurusan dokumen SIPJI pelaku usaha.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Berkah, Polres Batang Gelar Bakti Sosial Berbagi dengan Warga

“Sampai saat ini sudah ada Dua SIPJI ( Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan ) yang sudah terbit untuk pelaku usaha di wilayah kerja BPSPL Makassar dan wilayah kerja Palu Sulteng,” katanya.

 

“Ruang lingkup Permen KP no.61 Tahun 2018 yaitu mencakup Jenis Ikan yang di Lindungi secara Nasional, contoh nya jenis ikan Apendix CITES yang Spesies nya memiliki kemiripan dengan jenis ikan yang di Lindungi dalam Gens yang sama, semua ini harus memiliki Rekomendasi mengacu pada Permen KP no.61 Tahun 2018.” ucap Andi Jaya.

Reporter: Indra JM

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600