faktual.net-Jakarta, Fakta Persidangan, Sidang lanjutan perkara dengan Surat Dakwaan Nomor :Reg.Perkara PDM-376/Eoh.2/JKT-UT/10/2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja, SH, dari Kejari Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa(26/11), dimana Jumlah Kerugian yang dialami pihak korban yang merupakan Pelapor dan juga sebagai saksi, Berbeda jumlahnya yang termuat dalam Surat Dakwaan dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.
Perkara Pidana pasal 372 dan pasal 378 KUHP yang termuat dalam surat dakwaan Dawin Sofiyan Gaja, SH, JPU Dawin Sofian Gaja dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi berawal pada 23 April 2021. Terdakwa Johanes Harry Tuwaidan melalui perusahaannya PT Buana Prima Kharisma Jaya menawarkan pengerjaan pembangunan pabrik kosmetik dan mesin produksi kepada Martin Wahyudi Wibowo di CV Azurite Alodia Lasting di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kerugian materi yang tertulis dalam surat dakwaan dan diungkapkan adalah Rp 1.577.000.000,-(satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), sementara pengakuan Martin Wahyudi Wibowo pada keterangan pihak penyidik Polres Jakarta Utara sebesar 1.567.000.000,-(satu milyar lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), ada selisih beda kerugian yang terpantau saat sidang.
Di pihak lain keluarga dari terdakwa menjelaskan, Pada proses penyediaan mesin produksi kosmetik, terjadi perselisihan dimana dari perjanjian secara lisan mesin yang dipesan dan oleh Martin Wahyu Wibowo adalah 28 unit yang akan dibayarkan bersama dengan PPN, tetapi baru terkirim 25 unit karena sesuai dengan pembayaran, walaupun belum dibayarkan PPNnya.
Dan sisa yang 3 mesin produksi masih ada di gudang PT.BPKJ, karena saat ingin dilanjutkan pengiriman, pihak Martin langsung membatalkan, karena diperbandingkan dengan harga dari penyediaan online, yang sidang awal disebutkan oleh JPU yaitu Tokopedia.
“Terdakwa menyampaikan melalui keluarga, sebenarnya jika Martin membayarkan seluruh harga mesin yang disepakati dengan PPN tidak akan terjadi masalah, dan juga alasannya jauh beda dengan harga Tokopedia” Ucap keluarga Terdakwa.
Lanjut keluarga JHT, kami menduga ada hal yang tidak beres dalam perkara ini, dan mohon kepada Bapak Pimpinan Sidang Hakim Iwan Irawan, SH,MH, dan hakim lainya agar senantiasa bijaksana dan adil mengambil Keputusan. Karena kami menilai Surat Dakwaan JPU sangat berbeda dengan BAP Kepolisian.
Pihak terdapat meneruskan, ada perbedaan antara surat dakwaan dengan keterangan Pemeriksaan Penyidik Polres Jakut, pada dakwaan tidak termuat keterangan saksi, selalu yang ada keterangan saksi Martin Wahyudi Wibowo bukan juga sebagai Pelapor dan dari Penyidik ada termuat keterangan saksi, yang saksi tersebut dari pihak TerdakwaTerdakwa, yaitu RW dan yang lain adalah Martin Wahyudi Wibowo (Korban/Pelapor), Inge Yuliana (istri Martin W.W), LAKP (dari bank BCA) dan JHT(Terdakwa).
“Kami bermohon kepada Hakim untuk memutuskan yang seadilnya fan juga mempertimbangkan dakwaan JPU yang kami nilai tidak sesajan dengan hasil pemeriksaan polisi,” Ucap keluarga JHT. (Zul)