
Faktual.Net. Muna Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi melalui rapat bersama Kemenag dan Baznaz, yang bertempat di Aula Setda Mubar, Jumat (31/03/2023).
Kebijakan itu ditetapkan melalui musyawarah penetapan besaran zakat fitrah yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Muna Barat, Bahri.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang dilahirkan besaran zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut :
1. Jagung sebesar Rp18.000
2. Beras Biasa sebesar Rp32.000
3. Beras Medium sebesar Rp36.000, serta
4. Beras Premium sebesar Rp.37.000.
Besaran zakat ini ditetapkan setelah melalui survei harga beras dan jagung di pasaran.
Bahri pun menghimbau pasca ditetapkannya besaran zakat, agar penyaluran zakat fitrah dapat dipastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan peruntukannya.
“Kita harap penyalurannya kedepan dapat berjalan lancar kemudian bisa dipastikan pula peruntukannya,” harap Bahri.
Selain agenda penetapan besaran zakat fitrah, Pemkab juga menetapkan pusat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 H nantinya.
“Allhamndulillah pertemuan ini juga kita sepakati lokasi untuk shalat idul Fitri di lapangan sepakbola Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Kesra, La Karimu menuturkan pihaknya melakukan penetapan besaran zakat fitrah lebih cepat, agar sisah waktu yang begitu banyak bisa dilakukan sosialisasi pada masyarakat.
“Lebih cepat, biar bisa disosialisasikan ke masyarakat soal besaran zakat fitrah,” tutur La Karimu.
Setelah ditetapkannya besaran zakat fitrah, Karimu menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat di amil zakat masing-masing desa. Namun lebih baiknya menunggu SK penetapan besaran zakat disahkan oleh Pj Bupati Muna Barat.
“Pengawasan dilakukan langsung oleh Baznaz agar pembayaran zakat terorganisir dan dapat disalurkan sesuai peruntukannya. InsyaAllah Senin SK penetapannya sudah ditanda tangani,” pungkasnya.
Penulis: Risel Suyoto
Editor: Kariadi














