
Oleh: Kariadi Mahasiswa Jurnalistik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo.
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Pandemi Covid-19 merupakan fenomena penyakit menular yang tak kenal batas ruang dan waktu, namun penanganannya memerlukan pemahaman dan kedisiplinan berbagai pihak.
Penyebaran Covid-19 asal muasalnya datang dari negeri tirai bambu (Cina) yang begitu cepat, sehingga dampaknya berimplikasi pada masyarakat Indonesia, baik dari segi pendidikan maupun ekonomi yang sudah cukup berselang setahun lebih.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan PPKM dengan dalih untuk menghambat penyebaran virus yang begitu cepat. Langkah ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan PSBB yang telah dilakukan sebelumnya cuma merevisi nama, namun akvitasnya tetap sama.
Hidup semakin meradang, pemerintah terus berdendang dalam situasi genting yang mengglobal saat ini. Sekarang kita dipaksa menghadapi Covid melalui kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan yang baru dikeluarkan ini banyak menuai pro dan kontra, saling menyalahkan antara pemerintah dan masyarakat. Di sisi lain kita dihadapkan dengan situasi dari berbagai sektor ekonomi dan pendidikan yang semakin mengacaukan psikologis sosial.
PPKM dijalankan begitu ketat untuk mengantisipasi kegiatan waktu pambatasan masyarakat. Semisal pelaku-pelaku usaha pedagang kaki lima atau Warkop-warkop yang berusaha untuk bertahan hidup yang seharusnya dibarengi dengan kebijakan manusiawi dan menjamin kebutuhan pangan Masyarakat.
Di sisi lain pemerintah seolah-olah menghindari untuk mengambil kebijakan karantina wilayah untuk menghindari Undang-Undang darurat kesehatan serta segala kewajiban yang harus dipenuhi atas tuntutan dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 55 ayat (1) berbunyi: Selama dalam karantina wilayah, kehidupan dasar hidup orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Jadi bila Pemerintah tetap ingin memperpanjang masa PPKM Darurat hingga bulan Agustus, berikanlah kompensasi untuk masyarakat sipil yang tidak bergaji tetap, karena bagaimanapun kami punya hak untuk hidup dan dilindungi oleh negara.
Kalau PPKM Darurat dibarengi dengan kerja nyata pemenuhan kebutuhan pokok, serta ganti rugi modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak perlu lagi bekerja keluar rumah. Jika hal ini dilakukan kemungkinan besar tujuan pemerintah untuk membendung rantai penularan akan tercapai. Betul tidak kawan ?
Ditinjau dari segi dampak sektor ekonomi pelaku usaha, banyak terjadi pengurangan upah karena dibatasi waktu aktivitas masyarakat akibat kebijakan PPKM, dan guna menghindari atau memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut.
Namun disisi lain, yang miskin makin miskin. Lantas kita masyarakat sipil untuk tetap bertahan hidup bagaimana pun caranya. Mustinya harus tetap mencari finannsial supaya dapat bertahan hidup untuk mencari nafkah. Olehnya itu kita kehendak untuk bertahan hidup di situasi apapun.
PPKM dilanggar karena bantuan sosial belum juga datang yang mengakibatkan orang-orang tetap bekerja dan abai pada PPKM. Di sisi lain bantuan sosial tidak kunjung hadir karena pemerintah masih menyiapkan dan melihat proyeksi keuangan negara serta kemungkinan terhadap keputusan yang diambil.
Hidup dalam penderitaan yang terus berkepanjangan dan kita tidak bisa lepas dari jeratan penderitaan selama penyakit yang dianggap berbahaya ini belum ditangani dengan baik. Lantaska kita tak dapat menerima kebutuhan hidup ketika PPKM ini terus di berlakukan tanpa memberikan solusi ?
Misalnnya ketika saat dalam pengawasan PPKM di sebuah warung kopi, penjualnya sampai dibentak-bentak oleh petugas dan mengghambur, akhirnya penjualnya angkat bicara bahwa dia cuma mencari untuk memenuhi kebutuhan sekunder maupun primer baik itu makanan, biaya kuliah dan menafkahi anak-anaknya sebagai kewajiban dari orang tua itu sendiri. Karena faktanya memang dilarang untuk melakukan perdagangan selama PPKM tanpa ada kompensasi apapun.
Kondisi-kondisi seperti ini, yang membuat kepanjangan PPKM akhirnya serasa menjadi Pelan-Pelan Kami Menderita Level 6.
Bukan menderita karena Virus Corona tapi karena sumber kehidupan dihalau akibat tidak tersedianya kebutuhan dasar hidup.
Penulis: Ketua Umum Komisariat IMM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo Kendari.









