Faktual.net, Gowa, Sulsel- SDN Bulueng, Kabupaten Gowa, memastikan bahwa uang yang sempat diberikan oleh orang tua siswa terkait Dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah dikembalikan sepenuhnya, sesuai arahan dari dinas terkait.
SDN Bulueng berlokasi di Dusun Bulueng, Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. proses pengembalian uang tersebut dilakukan pada 13 Januari 2026.
Polemik ini bermula dari pengakuan salah seorang orang tua siswa penerima Dana PIP, Irman (nama disamarkan), yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50.000 setelah mencairkan Dana PIP melalui kartu ATM. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada wartawan dan menjadi dasar pemberitaan awal, sehingga memicu perhatian publik terhadap pengelolaan Dana PIP di sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN Bulueng, Sunarti Fadhil, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta maupun menginstruksikan adanya pengambilan uang dari peserta didik penerima Dana PIP. Ia menjelaskan bahwa pengurusan teknis Dana PIP dipercayakan kepada operator sekolah, sementara dirinya hanya melakukan penandatanganan administrasi yang diperlukan.
Sementara itu, Sartika, selaku operator SDN Bulueng, juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta atau melakukan pemotongan Dana PIP. Ia menyebutkan bahwa uang yang diberikan oleh beberapa orang tua siswa dilakukan atas dasar keikhlasan pribadi, tanpa adanya permintaan dari pihak sekolah.
Namun demikian, setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan diberitakan di media, pihak sekolah memilih mengambil langkah pengembalian uang guna menghindari polemik serta menjaga ketertiban dan transparansi administrasi.
Pengembalian Dikonfirmasi Sekolah
Proses pengembalian uang disampaikan secara terbuka oleh Kepala SDN Bulueng melalui unggahan di media sosial Facebook. Dalam unggahannya, Sunarti Fadhil menyampaikan bahwa uang yang sebelumnya diberikan oleh orang tua peserta didik kepada operator sekolah telah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Unggahan tersebut juga disertai dokumentasi penandatanganan pengembalian uang, sebagai bukti bahwa proses tersebut benar-benar telah dilakukan.
Secara terpisah, Sartika membenarkan bahwa pengembalian uang sebesar Rp50.000 telah diterima langsung oleh orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa langkah pengembalian tersebut dilakukan sesuai arahan dari dinas terkait.
“Iyya pak, karena ini salah satu arahan dari Dinas,” ujar Sartika.
Menurutnya, pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa sekolah tidak membenarkan adanya pungutan apa pun terkait Dana PIP, serta untuk memastikan hak peserta didik diterima secara utuh.
Penutup
Dengan adanya pengembalian uang serta klarifikasi terbuka dari pihak sekolah, polemik Dana PIP di SDN Bulueng telah ditindaklanjuti. Pihak sekolah berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar pengelolaan bantuan pendidikan ke depan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syadir Ali.
















