Faktual.Net, Kendari — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari akan kembali menggeruduk Kantor DPRD Kota Kendari mempertanyakan komitmen dan tindak lanjut progres pembahasan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
“Untuk merealisasikan rancangan Perda tersebut, GMNI minta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali bersama Bapemperda dan Kemenkumham untuk membahas kembali pokok-pokok penting mengenai perancangan Perda Kota Ramah HAM,” Ujar Rasmin, Ketua DPC GMNI Kendari.
Usulan kader GMNI ini disampaikan, sebagai bentuk perhatian serius atas tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Kota Kendari.
“Ini harus ada payung hukum tersendiri untuk meminimalisir kejadian kriminalisasi masyarakat di setiap aktivitasnya maupun pada saat mahasiswa menyampaikan aspirasi. Apa lagi di ketahui pada saat demonstrasi banyak sekali mahasiswa yang menjadi korban atas tindakan represif, sehingga ini merasa penting untuk dibahas di DPRD dan di jadikan Perda,” bebernya pada (6/7/2023) di Kendari.
Setahun silam, dalam sebuah aksi, GMNI Kendari berhasil memperoleh komitmen dari anggota DPRD Kota Kendari terkait isu ini.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kendari, Rasmin Jaya, mendorong DPRD Kota Kendari agar segera menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait yang mempunyai wewenang dan otoritas dalam pembahasan tersebut sekaligus menindaklanjuti sejauh mana progres yang dilakukan.
Tidak hanya itu, sebulan sebelumnya, kader GMNI Kendari kembali melakukan aksi protes di depan gedung DPRD Kota Kendari.
“Kami akan datang kembali untuk mempertanyakan progres mereka sampai di mana pembahasannya, apa lagi dijanjikan akan dimasukkan sebagai agenda prioritas di pembahasan APBD perubahan,” jelasnya.
Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Lamawama, pada saat RDP dengan GMNI Kendari menyampaikan apresiasinya terhadap masukan dan saran dari tuntutan kader GMN Kota Kendari.
Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada di lingkungan DPRD.
Ia menyatakan niatnya untuk memasukkan tuntutan tersebut dalam badan musyawarah supaya terdapat pijakan yang kuat.
Tetapi tentunya kita harus mengikuti mekanisme yang ada di lingkungan DPRD agar tidak melanggar aturan dan prosedur yang berlaku
“Kita akan memasukkan hal ini dalam Badan Musyawarah (Badan Musyawarah) supaya dapat memperoleh pijakan yang legal dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Agitrop GMNI Kendari, Risal mengatakan akan kembali menggeruduk DPRD Kota Kendari untuk menagih janji dan komitmen atas apa yang di sepakati pada saat Rapat Dengar Pendapat tanggal 20 Juni 2023.
Dimana DPRD Kota Kendari akan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dalam hal ini Kemenkumham agar ada sinkronisasi dan penyelarasan.
“Kami akan kembali menggelar demonstrasi sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal Perda Kota Ramah HAM sekaligus mempresur DPRD Kota Kendari untuk segera merancang perda dengan melibatkan akademisi serta pihak-pihak tertentu” bebernya.
Ia juga menilai, DPRD Kota Kendari tak konsisten dengan ucapannya dan terkesan kurang serius dalam melihat masalah-masalah krusial di Kota Kendari khususnya mengenai Hak Asasi Manusia.
“Kami berharap, agar masalah Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab bersama untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat dan mahasiswa,” harapnya.
Penulis : Kariadi












