Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Gelar Apel Siaga, Bawaslu Kendari Buka Posko Aduan Jelang Masa Tenang & Pungut Hitung

×

Gelar Apel Siaga, Bawaslu Kendari Buka Posko Aduan Jelang Masa Tenang & Pungut Hitung

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Foto: Kariadi MR

Faktual.Net, Kendari — Pikada serentak tinggal menghitung hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari melaksanakan Apel siaga masa tenang dan pungut hitung pada Pilkada 2024.

Apel tersebut dilaksanakan di pelataran Eks-MTQ Kota Kendari, Sabtu, (23/11/2024).

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Apel siaga ini melibatkan seluruh Jajaran Bawaslu kota Kendari, 33 Panwascam, 65 PKD, 522 PTPS se-Kota Kendari serta staf sekretariat.

Fokus utama Bawaslu Kota Kendari dalam masa tenang akan membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan membuka posko pengaduan 24 Jam di seluruh kecamatan.

Posko pengaduan itu guna memastikan pelanggaran Pemilu untuk ditindaklanjuti. Seperti politik uang atau aktivitas kampanye di masa tenang.

Panwascam Kambu, PKD, PTPS dan Staf Sekretariat.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menyampaikan apel siaga pengawasan yang dilakukan untuk menyatukan persepsi serta pengecekan akhir persiapan sebelum masa hitung pungut pilkada di Kota Kendari.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Mengancam: Wajib Pajak Harus Siap, Atau Aset Bisa Dirampas Negara!

Pada masa tenang, Bawaslu Kendari akan melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Untuk mengakomodasi aduan dan laporan masyarakat, kami membuka posko masyarakat selama 24 jam di kantor-kantor pengawas kecamatan,” katanya.

Dalam Pilkada Serentak, Bawaslu Kendari menggerakkan seluruh Panwascam, PKD dan PTPS.

“Dengan kekuatan ini, kami optimistis pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan tertib, adil dan aman,” tutur Sahinuddin.

Sahinuddin menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelanggaran pemilu.

“Segera laporan jika menemukan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Penulis: Kariadi MR

Tanggapi Berita Ini