Faktual.net, Jeneponto – Sejumlah guru di UPT SD Negeri 27 Binamu, Kabupaten Jeneponto, mengaku keberatan atas hasil penilaian kinerja tahun 2025 yang menetapkan mereka dengan predikat kinerja “Kurang”, meskipun dinilai telah menjalankan tugas mengajar dengan baik. (30/01/2026)
Berdasarkan dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru pada sistem Pengelolaan Kinerja ASN yang diterima redaksi, sedikitnya empat orang guru menerima predikat kinerja “Kurang”. Penilaian tersebut ditetapkan oleh Kepala SDN 27 Binamu selaku pejabat penilai kinerja.
Dalam dokumen penilaian disebutkan bahwa pada aspek Praktik Kinerja, para guru dinilai sesuai ekspektasi. Namun, pada aspek Perilaku Kerja, dinyatakan di bawah ekspektasi, sehingga berdampak pada penetapan predikat akhir “Kurang”.
Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa penilaian tersebut tidak mencerminkan kondisi kinerja yang sebenarnya di lapangan.
“Kami melaksanakan tugas mengajar dengan baik, proses pembelajaran berjalan normal, dan keterlambatan hanya sesekali serta masih dalam batas wajar. Tapi tiba-tiba nilai kami ‘kurang’,” ujarnya kepada media, Jumat (30/1).
Menurut guru tersebut, penilaian kinerja dengan predikat “Kurang” memiliki dampak serius terhadap karier ASN, karena berimplikasi langsung pada terhambatnya kenaikan pangkat hingga empat tahun ke depan.
Para guru mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak kepala sekolah. Namun, mereka mendapatkan penjelasan bahwa penilaian tidak dapat diubah karena data telah dikirim dan tervalidasi dalam sistem.
“Kami diberitahu bahwa penilaian sudah dikirim dan tidak bisa diubah lagi. Padahal kami merasa sangat dirugikan,” lanjut sumber tersebut.
Upaya klarifikasi juga disebut telah dilakukan ke pihak Dinas Pendidikan. Namun, berdasarkan keterangan para guru, dinas menyampaikan bahwa perubahan data tidak dapat dilakukan setelah proses validasi sistem selesai.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penilaian kinerja guru, khususnya pada aspek perilaku kerja, serta akurasi dan kehati-hatian pejabat penilai dalam memberikan penilaian yang berdampak jangka panjang terhadap karier ASN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penilaian yang dinilai tidak objektif tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter : Syadir Ali












