faktual.net, Jakarta – Edy Mulyanto Kasudin KLH Kota Administrasi Jakarta Utara bungkam saat dikonfirmasi informasi publik, Senin (3/11), mengenai Supir Armada Truk Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Sudin LH Jakut Diduga Buang Limbah Sampah Barang Rongsokan ke Pengepul dijalan Dukuh Barat.
Informasi publik dari warga menjadi Viral !!!, supir Armada truk Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara (Jakut) bernopol B 9303 PJA diduga membuang limbah sampah barang rongsokan ke pengepul di kawasan, Jalan Dukuh Barat RT 001/RW 08, Lagoa, Koja, Jakut.
Armada truk KDO sampah yang menghabiskan bahan bakar solar milik Sudin LH Jakut seharusnya membuang limbah sampah barang rongsokan langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bantar gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Herman salah satu warga Lagoa mengaku, melihat, ulah oknum Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) pasukan oranye Sudin LH Jakarta Utara yang membuang limbah sampah barang rongsokan ke pengepul untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dalam meraup keuntungan.
“Sebenarnya menjual sampah barang rongsokan tidak ada masalah, tapi armada truknya milik Pemerintah, itukan difungsikan untuk mengangkut sampah, terlebih truk itu pake bahan bahan bakar dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ini kan jadi pertanyaan dan sorotan warga Lagoa,” ungkapnya, Minggu (2/11/2025).
Patut diketahui bahwa informasi publik yang sampai ke media faktual.net, barang Rongsokan tersebut diduga milik KLH.(zul)
















