Example floating
Example floating
DaerahHukum

Edizaro Lase : Bupati Harus Bekukan Izin CV.Rinjani Sentosa Pada Proyek Rekonstruksi Pasca Bencana di Nias Utara

×

Edizaro Lase : Bupati Harus Bekukan Izin CV.Rinjani Sentosa Pada Proyek Rekonstruksi Pasca Bencana di Nias Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta. Edizaro Lase selaku warga Nias Utara melakukan konsultasi kepada Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) perihal hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2020 di kabupaten Nias Utara, provinsi Sumatera Utara.

Nama kegiatan proyek : Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah desa Ononazara, kecamatan Tugala Oyo. Besaran nilai kontrak proyek fantastis sebesar Rp. 2.493.109.200,- (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Nilai tersebut terbagi atas beberapa item pekerjaan yakni persiapan umum, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen dan struktur.

Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Konsultan perencana CV. Rajawali Engineering Consultant, Konsultan pengawas CV. Manungga Riamerta Dev. Consultant, pelaksana CV. Rinjani Sentosa, penanggung jawab Sudarmono Baeha/Direktur, masa pelaksana 125 (Seratus Dua Puluh Lima) hari kali kerja. Lokasi proyek di Desa Ononazara Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumatera Utara.

Edizaro Lase yang memiliki hak sah lahan secara aturan adat menyampaikan bahwa penggunaan lahan oleh CV. Rinjani Sentosa tidak pernah memohonkan kepada keluarga melalui aturan adat yang berlaku dan diketahui oleh para sesepuh adat serta pemerintah Desa Ononazara.

Baca Juga :  Bupati Morowali Sampaikan Selamat HUT ke-23 Konawe Selatan, Tekankan Kolaborasi Antar Daerah

“CV. Rinjani Sentosa terindikasi melawan perbuatan hukum dengan memasuki lahan warga tanpa izin, merusak ekosistem dan ekologi alam, mengubah fungsi dan bentuk lahan atau tanah, memasuki dengan alat-alat berat ke lahan warga tanpa izin, memanfaatkan lahan atau tanah rakyat untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan, mengganggu dan menggusur eksistensi kehidupan warga, merendahkan dan mengabaikan hukum adat yang berlaku, nilai-nilai kearifan masyarakat lokal secara turun temurun, melecehkan dan merendahkan keberadaan tokoh adat dan masyarakat setempat,” ungkap Edizaro Lase kepada awak media di Jakarta, Jumat, (31/07/2020).

“Bupati Ingati Nazara seharusnya bersikap lebih tegas dan berani terhadap rekanan dengan mencabut dan membekukan izin CV. Rinjani Sentosa dari daftar rekanan proyek Pemerintah Daerah Nias Utara dan memblacklist nama-nama orang yang tercantum di CV. Rinjani Sentosa untuk memastikan dan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan reformasi birokrasi yang bersih, transparan dan tertib,” tegas Edi.

“Penyalahgunaan dana bencana nasional harus ditindak tegas bahkan ancaman hukuman mati bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi.” Demikian juga sering disampaikan oleh Kepala BNPB Letjend Doni Monardo pada suatu kesempatan.

Reporter : Rizal

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit