Faktual.Net, Gowa, Sulsel–Dugaan Mark-Up anggaran, proyek “Intervensi Kesehatan Lingkungan Dalam Pengendalian Stunting dan TB Melalui Peningkatan Kualitas Sanitase Lingkungan Tahun 2021” di Kelurahan Lembang Parang dan Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Proyek yang dianggarkan dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dengan anggaran masing-masing Desa/Kelurahan senilai RP 150.000.000-,.
Dengan komposisi jenis kegiatan yang terdiri dari: pengadaan bahan dan peralatan sebesar 65% (RP. 97.500.000), upah tenaga kerja 30% (RP.45.000.000), Kegiatan non fisik 5 % (RP.7.500.000).
Dugaan Mark-Up anggaran tersebut, atas adanya laporan masyarakat kepada Lembaga Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa terkait adanya pemotongan upah tukang, spesifikasi bahan serta pengurangan jumlah bahan.
Respon cepat aduan masyarakat, Ketua LSM INAKOR GOWA Asywar S,ST langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan investigasi lapangan terkait adanya laporan tersebut.
“Iya, saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan investigasi lapangan di beberapa titik di Kelurahan Lembang Parang, dan untuk Desa Tamannyeleng saya sendiri yang turun langsung,” kata Asywar.
“Semua data hasil investigasi sudah terkumpul, dan kita temukan adanya penggelembungan anggaran, dimana upah tukang yang seharusnya di bayarkan Rp.3.000.000/ penerima manfaat sesuai dengan komposisi jenis kegiatan yaitu Rp 45.000.000 untuk 15 penerima manfaat setiap Desa/Kelurahan,” tambahnya.
“Saya akan tindaklanjuti hasil temuan tim investigasi dilapangan untuk mengambil langkah-langkah berikutnya, untuk proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri Gowa atau ke Kejati Sulsel,” ujar Asywar.
Reporter: Saenal Abidin



