Faktual.net, Jeneponto, Sulsel– Dugaan korupsi dalam pembangunan dan rehabilitasi sarana pendukung di UPT SMP Negeri 1 Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) oleh tokoh masyarakat Jeneponto, Andi Azis Rifai.
Andi Azis Rifai kepada awak media (17/10/2025), telah menyerahkan surat pengaduan bernomor 213123/4534LSM/VIII/2025 ke Kejati Sulsel, yang berisi temuan 12 kejanggalan dalam proyek pembangunan tribun dan rehabilitasi sekolah SMPN 1 Kelara
Laporan tersebut dilengkapi dengan hasil investigasi, survei lapangan, dan dokumentasi
Menurut Andi Azis Rifai, proyek senilai 1 Miliar tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi.
Andi Azis Rifai, yang juga anggota Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) – Merah Putih Nusantara, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengaudit proyek tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang terindikasi melakukan korupsi Selain itu, terdapat informasi bahwa pembangunan tribun dan rehabilitasi sekolah masih bermasalah, seperti belum dibayarnya beberapa material, upah, dan biaya kontrakan rumah.
Redaksi Sulsel.















