Faktual.Net, Konsel, Sultra. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) dipastikan tetap memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat meski ditengah pandemi corona.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Ir Drs H Sjarif Sajang MSi kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi terkait kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Konsel ditengah Covid-19. Ia menerangkan Pemkab Konsel sudah berlakukan WFH atau work from home (bekerja dari rumah) kepada sebagian pegawainya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Hal itu dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pantauan saya semua berjalan normal. Tidak ada persoalan layanan Selama ini dan tidak mendengar masyarakat komplain apalagi sampai sulit mendapat layanan. Saya selalu cek Disdukcapil, Perizinan, Pertanian, Perhubungan, Peternakan, dan Satpol PP Setiap hari saya selalu kontrol. Jadi saya pastikan pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Sjarif Sajang di ruang kerjanya, Senin, 4/5/2020.
Sjarif menjelaskan meski sebagian pegawai Pemkab Konsel bekerja dari rumah, namun pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
Menurutnya, walaupun bekerja dari rumah, kinerja para ASN Pemkab Konsel tetap terpantau. Terutama ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sjarif memastikan bahwa sejumlah OPD yang tidak ikut terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 tetap akan menjalankan program kerjanya secara normal. Sehingga, program pemerintah di Pemkab Konsel tak sampai terganggu.
Dikatakan Pemkab Konsel saat ini sangat peduli dan menaruh perhatian dalam melawan Covid-19. Segala upaya tengah ditempuh oleh Pemkab Konsel untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kinerja dalam pelayanan publik terus terpantau. Namun tidak bisa kita pungkiri sebagian besar energi tersedot oleh aktifitas penanganan Covid-19. Tapi kita berharap semuanya ini bisa dilewati,” katanya.
Terkait pemilihan ASN yang bekerja dari rumah, Sjarif mengatakan, kebijakan tersebut merupakan wewenang masing-masing Kepala OPD.
“Untuk ASN ada surat edaran untuk mengatur jadwal baik eselon II, III, IV dan staf. Jadi siapa yang bekerja di rumah dijadwalkan Shift-shift-an, dan kebijakan itu kita berikan kepada kepala OPD untuk mengaturnya. Yang jelas pelayanan pemerintahan tetap berjalan,” tegasnya.
Reporter: Marwan Toasa















